Yayasan MBN Tegaskan Anggaran Makanan Bergizi Gratis Sesuai Kontrak, Bantah Tuduhan Pemotongan Dana

Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) membantah keras tudingan mengenai pemotongan anggaran program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kuasa hukumnya, Timoty Ezra, yayasan ini menegaskan bahwa anggaran per porsi makanan yang disalurkan sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja. Batas atas anggaran yang disepakati adalah Rp 15.000.

Menurut Timoty, perubahan anggaran menjadi Rp 13.000 per porsi masih berada dalam koridor perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Angka ini, lanjutnya, telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari proses pengolahan hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. Standar yang ditetapkan pun telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk gramasi dan titik-titik lokasi pendistribusian yang telah ditentukan sebelumnya.

Selain membantah isu pemotongan anggaran, Yayasan MBN juga menepis tuduhan penggelapan dana yang dilayangkan oleh mitra dapur MBG Kalibata, yang dikelola oleh Ira Mesra. Timoty menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, sebab mitra tersebut dinilai tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, terutama dalam hal pengolahan dan distribusi makanan. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa yayasan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada mitra.

Tim kuasa hukum MBN memenuhi panggilan kepolisian di Polres Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam meliputi pertanyaan seputar legalitas yayasan dan hubungannya dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin (5/5/2025) dengan agenda pemanggilan koordinator yayasan MBN, MI dan GR. Sebelumnya, kepolisian telah mengumumkan rencana untuk memanggil pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus dugaan penggelapan dana MBG Dapur Kalibata sebesar Rp 1 miliar. Yayasan MBN sendiri dilaporkan oleh BGN karena dianggap tidak membayarkan kewajibannya kepada mitra yang bertugas memasak dan mendistribusikan makanan.

Berikut rincian lebih lanjut terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG):

  • Anggaran: Yayasan MBN menekankan bahwa anggaran yang digunakan sesuai dengan kontrak yang disepakati, yaitu maksimal Rp 15.000 per porsi.
  • Distribusi: Proses distribusi makanan bergizi gratis telah ditentukan titik-titik lokasinya dan menu makanan yang akan didistribusikan setiap pekannya.
  • Mitra Dapur: Yayasan MBN membantah tuduhan penggelapan dana dari mitra dapur Kalibata karena mitra tersebut dinilai tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.
  • Pemeriksaan Polisi: Kuasa hukum Yayasan MBN telah memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penggelapan dana program MBG.
  • Badan Gizi Nasional (BGN): Yayasan MBN dilaporkan oleh BGN karena dianggap tidak membayarkan kewajibannya kepada mitra dapur.