Terlilit Arisan Online, Seorang Wanita di Bengkulu Gelapkan Delapan Sepeda Motor Teman
Bengkulu - Aparat kepolisian dari Sektor Gading Cempaka berhasil membekuk seorang wanita berinisial DS (23), warga Kabupaten Lebong, Bengkulu, atas dugaan penggelapan delapan unit sepeda motor milik teman-temannya. Penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban, Niken Laraskti (22), yang merasa dirugikan setelah sepeda motor Honda Scoopy miliknya dipinjam oleh DS dengan alasan untuk keperluan mengurus mobil yang mengalami kecelakaan, namun tak kunjung dikembalikan.
Menurut keterangan Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus Norman, penyelidikan dimulai setelah laporan dari Niken diterima pada tanggal 25 April 2025. Korban mengaku bahwa DS meminjam motornya dengan janji hanya dua hari, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, motor tersebut tidak dikembalikan. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa motor korban telah digadaikan kepada pihak lain, menyebabkan kerugian materi sebesar Rp 23 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menggadaikan delapan unit sepeda motor milik teman-temannya dengan harga Rp 4 juta per unit. Uang hasil penggadaian tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membiayai arisan online yang sedang diikutinya. DS mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah usaha rental Playstation miliknya mengalami kebangkrutan.
Saat ini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun daftar motor yang digadaikan oleh pelaku adalah sebagai berikut:
- Honda Scoopy (milik Niken Laraskti)
- Tujuh unit motor lainnya (milik teman-teman DS, masih dalam pendataan kepolisian)