Konflik Lahan di Kemang Berujung Penangkapan: Polisi Amankan Sepuluh Tersangka dan Sejumlah Senjata
Aparat kepolisian telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka terkait bentrokan antar kelompok yang terjadi di Jalan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 30 April 2025. Insiden yang sempat memicu ketegangan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh sengketa lahan.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan senapan angin. Diduga, senjata-senjata tersebut baru saja dibeli dan dipersiapkan untuk menghadapi potensi konflik.
Keterangan resmi dari kepolisian menyebutkan bahwa insiden bentrokan terjadi pada pagi hari dan berlangsung selama kurang lebih sepuluh menit. Aksi saling lempar batu dan penggunaan senjata sempat menyebabkan gangguan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. Meskipun berlangsung singkat, bentrokan ini cukup meresahkan warga sekitar.
Dari sepuluh tersangka yang ditetapkan, delapan di antaranya berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu RTA (58) dan WRR (21), memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Tindakan kooperatif kedua tersangka ini diapresiasi oleh kepolisian.
Komisaris Murodih, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penyerangan ini diduga telah direncanakan sebelumnya. Kelompok penyerang mempersiapkan senjata tajam dan senapan angin, yang kemudian disimpan di dalam sebuah mobil berwarna kuning yang terparkir di dekat lokasi kejadian. Persiapan yang matang ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan yang terorganisir.
AKP Igo Fazar Akbar, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, menambahkan bahwa kelompok penyerang diduga merupakan pihak yang disewa oleh pemilik lahan yang mengklaim memiliki sertifikat resmi. Klaim kepemilikan lahan yang tumpang tindih antara kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak yang memiliki sertifikat resmi menjadi pemicu utama terjadinya bentrokan.
Barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian meliputi empat senapan angin jenis PVC, tiga parang, satu unit mobil kuning yang digunakan untuk mengangkut senjata, delapan unit ponsel, dan enam potong pakaian yang dikenakan oleh para pelaku. Temuan stiker yang masih menempel pada senjata tajam semakin menguatkan dugaan bahwa senjata-senjata tersebut baru saja dibeli.
Saat ini, kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Berikut daftar barang bukti yang diamankan:
- Empat senapan angin jenis PVC
- Tiga parang
- Satu unit mobil kuning
- Delapan unit ponsel
- Enam potong pakaian
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.