Penataan UMKM di CFD Margonda: Pemkot Depok Alokasikan Area Khusus di Depok Open Space

Pemerintah Kota Depok menerapkan kebijakan baru terkait penataan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan Margonda. Sesuai dengan arahan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, para pelaku UMKM tidak diizinkan lagi untuk berjualan di bahu jalan selama kegiatan CFD berlangsung. Sebagai gantinya, Pemkot Depok telah menyiapkan area khusus di kawasan Depok Open Space (DOS) 1 dan 2 yang berlokasi di area Balai Kota.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan bagi pejalan kaki, serta menjaga estetika kawasan CFD Margonda. Selain itu, penataan ini juga bertujuan untuk memberikan ruang usaha yang lebih terstruktur dan representatif bagi UMKM lokal. Menurut DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin, pemusatan UMKM di DOS 1 dan 2 akan dimulai pada pelaksanaan CFD setiap hari Minggu, pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, mulai tanggal 4 Mei 2025.

UMKM yang berpartisipasi dalam kegiatan CFD ini adalah UMKM binaan dari berbagai dinas terkait, termasuk DKUM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata), serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3). Para pelaku UMKM diwajibkan untuk membawa perlengkapan sendiri seperti tenda, meja, dan peralatan pendukung lainnya untuk menjajakan produk mereka.

DKUM Kota Depok memperkirakan area DOS 1 dan 2 dapat menampung sekitar 50 tenda. Produk yang ditawarkan pun beragam, mulai dari kuliner, kerajinan tangan, hingga produk-produk khas daerah. Untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh UMKM, DKUM Kota Depok akan menerapkan sistem rolling. Dengan sistem ini, para pelaku UMKM akan secara bergantian tampil dan menjajakan produknya di DOS 1 dan 2.

Selain itu, DKUM Kota Depok juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan area berjualan. Hal ini menjadi syarat utama bagi para pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam CFD Margonda. Kegiatan CFD sendiri akan menempati sisi barat Jalan Margonda, mulai dari U-Turn Jalan Dahlia hingga Simpang Juanda. Diharapkan dengan penataan ini, CFD Margonda dapat menjadi ruang publik yang nyaman dan tertib bagi seluruh warga Depok, sekaligus memberikan peluang bagi UMKM lokal untuk berkembang.

Rincian Kebijakan:

  • Lokasi: Depok Open Space (DOS) 1 dan 2 di area Balai Kota.
  • Waktu: Setiap Minggu, pukul 06.00-09.00 WIB, mulai 4 Mei 2025.
  • Peserta: UMKM binaan DKUM, Disdagin, Disporyata, dan DKP3.
  • Perlengkapan: UMKM wajib membawa tenda, meja, dan peralatan jualan sendiri.
  • Sistem: Rolling (bergantian) untuk pemerataan kesempatan.
  • Syarat: Menjaga kebersihan area berjualan.