7 Juta NIK Terindikasi Tidak Aktif: Pemerintah Genjot Pemutakhiran Data untuk Pengentasan Kemiskinan
Pemerintah pusat tengah berupaya keras membenahi data kependudukan sebagai langkah strategis dalam pengentasan kemiskinan, terutama penghapusan kemiskinan ekstrem. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 7 juta penduduk yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terindikasi tidak aktif. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya memastikan program-program pemerintah tepat sasaran.
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah berupaya untuk memiliki satu-satunya acuan data yang valid dan terpercaya. Dengan demikian, seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib menggunakan DTSEN sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih data dan memastikan efektivitas program.
Badan Pusat Statistik (BPS) memegang peranan sentral dalam proses konsolidasi, pengelolaan, dan pengukuran data kemiskinan. BPS bertanggung jawab penuh dalam menentukan jumlah dan persentase penduduk miskin di Indonesia. Kementerian Sosial (Kemensos) dan kementerian lainnya bertugas membantu BPS dalam memutakhirkan data secara berkala. Mengingat data kependudukan bersifat dinamis dan berubah setiap waktu karena faktor kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk, pemutakhiran data menjadi krusial.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah keberadaan 7 juta penduduk lebih yang statusnya belum jelas. Artinya, terdapat alamat terdaftar, namun keberadaan orang tersebut tidak dapat dipastikan. Pemerintah saat ini sedang melakukan identifikasi dan verifikasi lapangan untuk menelusuri keberadaan penduduk dengan NIK tidak aktif tersebut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengidentifikasi bahwa NIK yang terdaftar tidak aktif, dan KTP tidak berlaku. Proses verifikasi ini melibatkan pengecekan lapangan untuk memastikan status kependudukan yang bersangkutan.
Diharapkan, data tunggal yang terus diperbarui dan divalidasi akan menghasilkan tingkat akurasi yang tinggi dan menjadi pedoman bersama yang solid bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemutakhiran data yang dijadwalkan setiap tiga bulan sekali menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan intervensi pengentasan kemiskinan menjangkau kelompok yang paling rentan secara efektif.
Upaya ini juga sejalan dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, yang menghendaki semua program pemerintah pusat dan daerah wajib berbasis data akurat. Dengan demikian, program-program pengentasan kemiskinan dapat dirancang dan dilaksanakan dengan lebih tepat sasaran, serta mampu memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rincian upaya yang dilakukan:
- Pembenahan data kependudukan sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
- Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.
- BPS bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengukuran data kemiskinan.
- Identifikasi dan verifikasi lapangan terhadap 7 juta penduduk dengan NIK tidak aktif.
- Pemutakhiran data secara berkala (setiap tiga bulan).
- Implementasi Inpres Nomor 8 Tahun 2025 untuk optimalisasi pengentasan kemiskinan.