TNI Anulir Sebagian Mutasi Jabatan Tinggi: Letjen Kunto Arief Wibowo Tetap Pimpin Pangkogabwilhan I
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengumumkan adanya revisi terhadap Surat Keputusan Panglima TNI terkait mutasi sejumlah jabatan perwira tinggi. Keputusan terbaru ini secara khusus menganulir sebagian dari keputusan sebelumnya yang sempat memindahkan Letnan Jenderal (Letjen) Kunto Arief Wibowo dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) Kristomei Sianturi, menjelaskan dalam konferensi pers virtual bahwa Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, dikeluarkan untuk merevisi Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang terbit sehari sebelumnya. Perubahan ini dilakukan setelah evaluasi mendalam terhadap rangkaian mutasi yang melibatkan sejumlah perwira tinggi, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo.
"Memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisisi tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto," ujar Brigjen Kristomei.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan karena adanya pertimbangan terkait tugas dan tanggung jawab yang masih harus diselesaikan oleh Letjen Kunto beserta jajaran di bawah komandonya. Beberapa perwira tinggi yang seharusnya ikut bergeser dalam rangkaian mutasi tersebut, ternyata belum dapat dipindahkan karena alasan operasional dan perkembangan situasi terkini.
"Setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu, ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga disebutkanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya," jelasnya.
Brigjen Kristomei menambahkan bahwa TNI secara rutin melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap penugasan personel, termasuk melalui sidang dewan jabatan yang biasanya dilakukan setiap tiga bulan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap posisi diisi oleh personel yang paling kompeten dan siap menghadapi tantangan yang ada.
"Perubahan ini hanya untuk mengakomodir adanya beberapa dalam rangkaian Pak Letjen Kunto itu belum bisa bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang masih diselesaikan oleh mereka dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan surat keputusan mutasi yang melibatkan 237 perwira tinggi TNI. Dalam keputusan tersebut, Letjen Kunto Arief Wibowo, yang merupakan putra dari Wakil Presiden RI periode 1993-1998, Try Sutrisno, semula dipindahkan menjadi Staf Khusus KSAD. Sementara itu, Laksamana Muda (Laksda) Hersan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkoarmada III, ditunjuk untuk menggantikan Letjen Kunto sebagai Pangkogabwilhan I. Laksda Hersan sendiri pernah menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) dan ajudan Presiden Joko Widodo.