Antisipasi Bahaya, Pemkot Bogor Lakukan Pembongkaran Atap JPO Paledang

Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah preventif dengan membongkar atap Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menghubungkan Jalan Paledang dengan Stasiun Bogor. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi atap JPO yang dinilai mengkhawatirkan akibat korosi pada sejumlah besi penyangga.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Marsye Hendra, menjelaskan bahwa keputusan pembongkaran atap JPO ini didasari oleh pertimbangan keselamatan masyarakat pengguna. Kondisi besi atap yang telah mengalami korosi dikhawatirkan dapat membahayakan, terutama saat cuaca ekstrem seperti hujan deras disertai angin kencang.

"Kami memprioritaskan keselamatan pengguna JPO. Pembongkaran atap ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kejadian yang tidak diinginkan, seperti atap roboh dan menimpa masyarakat," ujar Marsye.

Lebih lanjut, Marsye mengungkapkan bahwa JPO Paledang telah berusia sekitar 30 tahun dan menjadi akses utama bagi pengguna KRL Stasiun Bogor. Mengingat usia JPO yang sudah cukup tua, Pemkot Bogor berencana untuk mengusulkan kajian komprehensif terhadap kekuatan konstruksi beton JPO kepada pihak Kementerian terkait.

"Kami akan melakukan kajian terhadap kekuatan beton JPO, mengingat usianya yang sudah mencapai 30 tahun. Kajian ini penting untuk memastikan keamanan dan kelayakan JPO dalam jangka panjang," jelas Marsye.

Keputusan mengenai pemasangan kembali atap JPO akan diambil setelah hasil kajian kekuatan beton JPO diketahui. Pemkot Bogor tidak ingin terburu-buru memasang atap baru jika hasil kajian menunjukkan bahwa konstruksi beton JPO sudah tidak layak dan memerlukan perbaikan atau penggantian.

"Pemasangan atap akan dilakukan setelah ada hasil kajian. Kami tidak ingin memasang atap, kemudian hasil kajian menunjukkan bahwa betonnya sudah tidak layak dan JPO harus dibongkar kembali," pungkas Marsye.

Adapun tahapan-tahapan tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Bogor adalah sebagai berikut:

  • Pembongkaran atap JPO Paledang.
  • Pengusulan kajian kekuatan beton JPO kepada Kementerian terkait.
  • Evaluasi hasil kajian untuk menentukan langkah selanjutnya.
  • Pengambilan keputusan terkait pemasangan kembali atap JPO.