Mabes TNI Anulir Sejumlah Mutasi Pati, Putra Try Sutrisno Urung Dipindahtugaskan

Markas Besar TNI (Mabes TNI) mengumumkan pembatalan sebagian mutasi perwira tinggi (Pati) yang sebelumnya tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025. Pembatalan ini dikonfirmasi melalui surat pengganti, KEP 554A/IV/2025, yang diterbitkan sehari setelahnya, pada 30 April 2025.

Salah satu perwira tinggi yang mutasinya dibatalkan adalah Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo, yang sebelumnya direncanakan untuk dipindahkan dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Kunto Arief Wibowo merupakan putra dari Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa keputusan pembatalan ini merupakan hasil penyesuaian internal organisasi. Menurutnya, perubahan ini disebabkan oleh adanya rangkaian jabatan yang belum dapat diisi sesuai rencana awal, dan bukan karena adanya tekanan eksternal atau polemik di masyarakat.

"Dalam suatu rangkaian mutasi, apabila satu elemen tidak dapat digeser, maka elemen-elemen lain dalam rangkaian tersebut juga tidak dapat digeser," ujar Kristomei dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/5/2025). Ia menambahkan bahwa pimpinan TNI merasa perlu untuk mengeluarkan ralat demi menjaga efektivitas organisasi.

Kristomei menegaskan bahwa pertimbangan utama dalam pembatalan mutasi ini adalah kebutuhan organisasi dan penyelesaian tugas-tugas yang diemban oleh para perwira tinggi terkait. Ia membantah spekulasi bahwa keputusan tersebut dipengaruhi oleh isu-isu eksternal atau pernyataan dari tokoh-tokoh tertentu.

Berikut adalah daftar tujuh perwira tinggi yang mutasinya dibatalkan berdasarkan KEP 554A/IV/2025:

  • Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, batal dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.
  • Laksda TNI Hersan, batal menggantikan Kunto sebagai Pangkogabwilhan I, tetap sebagai Pangkoarmada III.
  • Laksda TNI H. Krisno Utomo, batal menjadi Pangkoarmada III, tetap sebagai Pangkolinlamil.
  • Laksda TNI Rudhi Aviantara, batal menjadi Pangkolinlamil, tetap sebagai Kas Kogabwilhan II.
  • Laksma TNI Phundi Rusbandi, batal menjadi Kas Kogabwilhan II, tetap sebagai Waaskomlek KSAL.
  • Laksma TNI Benny Febri, batal menjadi Waaskomlek KSAL, tetap sebagai Kadiskomlekal.
  • Laksma TNI Maulana, batal mengisi posisi Kadiskomlekal, tetap sebagai Staf Khusus KSAL.

Kapuspen TNI juga menjelaskan bahwa seluruh proses mutasi perwira tinggi ini merupakan bagian dari mekanisme rutin organisasi. Keputusan mutasi diambil setelah melalui sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi (Wanjakti) yang mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan.

"Tidak ada persepsi khusus yang perlu disampaikan kepada publik. Ini murni dinamika organisasi dan kebutuhan penugasan yang berkembang," pungkas Kristomei.