Aktivitas Pembuatan Konten di Terowongan Kendal Wajib Kantongi Izin Pengelola

PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) memberlakukan aturan perizinan bagi setiap aktivitas pembuatan konten di Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta Pusat. Hal ini ditegaskan menyusul viralnya video yang menampilkan petugas melarang pembuatan konten tanpa izin di area tersebut.

Roykhan Bawazier, Business Development Supervisor MITJ, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis perizinan yang dibedakan berdasarkan tujuan pembuatan konten. Untuk kegiatan non-komersial, pemohon cukup mengisi formulir di Pos Terpadu dengan proses yang relatif cepat, sekitar lima menit. Sementara itu, kegiatan komersial seperti promosi merek atau pembukaan booth memerlukan pengajuan izin resmi melalui email dan proses verifikasi yang lebih ketat.

"Prosedur untuk kegiatan komersial memang lebih detail, termasuk melalui proses verifikasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan izin oleh pihak-pihak yang tidak jujur terhadap tujuan sebenarnya," ujar Roykhan.

Menurut Roykhan, seringkali ditemukan kasus di mana pemohon awalnya menyatakan tujuan pembuatan konten adalah untuk keperluan pribadi, namun kemudian konten tersebut digunakan untuk promosi, acara komersial, atau keperluan profesional lainnya. Aturan perizinan ini, menurutnya, sangat penting untuk menjaga ketertiban di Terowongan Kendal, yang merupakan area dengan aktivitas masyarakat yang sangat padat.

"Kawasan ini dilalui rata-rata 130.000 orang setiap harinya. Kami ingin memastikan semua kegiatan berjalan tertib tanpa mengganggu kenyamanan publik, namun juga tidak menghalangi kreativitas," imbuhnya.

MITJ memilih untuk tidak mempublikasikan informasi perizinan secara terbuka di lokasi untuk menghindari potensi penyalahgunaan prosedur. Roykhan menjelaskan bahwa pihaknya khawatir informasi tersebut akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengaku melakukan kegiatan non-komersial, padahal sebenarnya memiliki tujuan komersial.

"Kami khawatir jika informasi perizinan dipasang secara terbuka, justru akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menyaru. Oleh karena itu, kami langsung menghampiri jika melihat ada aktivitas pengambilan konten dan menanyakan perizinannya," jelas Roykhan.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai petugas MITJ melarang sekelompok orang membuat konten di Terowongan Kendal karena belum memiliki izin. Dalam video yang diunggah di akun Instagram @jakartapusat.info, petugas tersebut menanyakan perihal izin kepada orang-orang yang tengah membuat konten.

"Sudah ada izinnya belum (untuk membuat konten)?" tanya petugas tersebut.

"Enggak ada izinnya sih. Enggak ada surat resmi gitu, soalnya kan kita pikirnya cuma buat-buat konten biasa aja," jawab seorang perempuan yang merekam video tersebut.

Petugas tersebut kemudian menjelaskan bahwa area Terowongan Kendal memiliki pengelola sehingga diperlukan perizinan bagi siapa pun yang ingin membuat konten. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, perekam video dan rombongannya memutuskan untuk berpindah tempat.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai perizinan pembuatan konten di Terowongan Kendal:

  • Dua Jenis Izin: Non-komersial dan komersial.
  • Non-komersial: Cukup mengisi formulir di Pos Terpadu.
  • Komersial: Pengajuan izin resmi melalui email dan proses verifikasi.
  • Tujuan Perizinan: Menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan izin.
  • Alasan Tidak Dipublikasikan: Menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Jumlah Pengunjung: Terowongan Kendal dilalui rata-rata 130.000 orang per hari.