Sindikat KTP Palsu di Riau Dibongkar, Diduga Libatkan Oknum Disdukcapil
Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kasus ini menyeret oknum pegawai honorer yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bagian dari sindikat.
Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak kepolisian terhadap maraknya penggunaan KTP yang terindikasi palsu untuk berbagai tindak kejahatan. Penyelidikan mendalam akhirnya mengarah pada sebuah biro jasa yang menawarkan pembuatan KTP dan dokumen kependudukan lainnya secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro mengungkapkan, modus operandi sindikat ini adalah menerbitkan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dari Disdukcapil, namun dengan data identitas yang dipalsukan. Hal ini dimungkinkan karena keterlibatan oknum honorer di Disdukcapil yang memiliki akses ke data kependudukan.
"Sindikat ini memanfaatkan celah dalam sistem untuk menerbitkan KTP palsu dengan NIK asli, sehingga sekilas terlihat otentik," jelas Kombes Pol Ade Kuncoro.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Salah satu tersangka berinisial RWY, pemilik 'Biro Jasa Sultan', berperan sebagai otak dari sindikat pemalsuan ini. RWY dibantu oleh FHS, RW, dan SP yang bertugas memalsukan data dan mencetak KTP.
Modus yang dilakukan adalah tersangka SP selaku honorer Disdukcapil memberikan blanko KTP kosong kepada HS. Kemudian HS mencetak KTP tersebut berdasarkan NIK dari SP atas permintaan RWY dengan imbalan sebesar Rp 1.050.000. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan banyak pihak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Anom Karibianto menjelaskan bahwa pemalsuan KTP ini berpotensi menimbulkan dampak yang luas. KTP palsu dapat digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, seperti:
- Pengajuan pinjaman online ilegal (pinjol)
- Pembukaan rekening bank untuk penipuan
- Menghindari BI Checking
- Tindak pidana lainnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
- Pasal 67 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Pasal 266 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen kependudukan. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan KTP lainnya.