TNI: Penundaan Mutasi Letjen Kunto Tidak Terkait Pernyataan Mantan Wapres Try Sutrisno
Markas Besar TNI menegaskan bahwa penundaan mutasi Letnan Jenderal (Letjen) TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sama sekali tidak berhubungan dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Purnawirawan Jenderal TNI Try Sutrisno terkait isu memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) Kristomei Sianturi, dalam keterangan pers secara daring pada Jumat (2/5/2025) malam, menjelaskan bahwa keputusan untuk menangguhkan mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi dan kebutuhan internal TNI. "Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan profesionalitas, proporsionalitas, dan kebutuhan organisasi terkini. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan pernyataan yang dibuat oleh ayahanda Bapak Kunto (Try Sutrisno)," tegas Brigjen Kristomei.
Kristomei juga menambahkan, "Beliau (Try Sutrisno) adalah seorang purnawirawan, dan prinsipnya, segala aktivitas yang beliau lakukan tidak terkait dengan kegiatan TNI aktif." Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa TNI adalah organisasi yang profesional dan independen dalam mengambil keputusan.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI mengklarifikasi bahwa status mutasi Letjen Kunto saat ini ditangguhkan, bukan dibatalkan secara permanen. Hal ini membuka peluang bahwa usulan mutasi yang sama dapat kembali dipertimbangkan dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) mendatang. "Wanjakti akan kembali bersidang untuk membahas posisi-posisi strategis dalam tiga bulan ke depan. Ada kemungkinan terjadi perubahan atau dinamika baru," jelasnya.
Brigjen Kristomei menekankan bahwa keputusan akhir terkait mutasi akan tetap berada di tangan Panglima TNI dan kepala staf dari masing-masing angkatan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan di TNI dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Sebelumnya, Letjen Kunto Arief Wibowo sedianya akan dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025 yang diterbitkan pada tanggal 29 April 2025. Namun, keputusan tersebut kemudian dianulir dan diganti dengan Surat Keputusan Nomor KEP 554A/IV/2025 sehari setelahnya.
- Penundaan Mutasi: Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo ditunda.
- Alasan Penundaan: Tidak terkait pernyataan Try Sutrisno.
- Kebutuhan Organisasi: Penundaan bagian dari dinamika organisasi TNI.
- Status Mutasi: Ditangguhkan, bukan dibatalkan permanen.
- Sidang Wanjakti: Mutasi bisa dibahas lagi dalam sidang mendatang.
- Keputusan Akhir: Panglima TNI dan kepala staf angkatan yang memutuskan.