TNI Ralat Mutasi Jabatan Tinggi, Tugas Mendesak Jadi Alasan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan revisi terhadap surat keputusan mutasi sejumlah perwira tinggi (Pati) TNI, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo. Revisi ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah keputusan awal dikeluarkan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, perubahan ini didasari oleh kebutuhan mendesak agar beberapa perwira dapat menyelesaikan tugas-tugas penting yang sedang mereka emban. "Dalam satu rangkaian mutasi, ada beberapa Pati yang juga harus bergeser. Jika satu tidak bisa bergeser, maka yang lain juga tidak bisa," jelas Brigjen Kristomei dalam jumpa pers virtual.

Keputusan awal mutasi tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Salah satu jabatan yang terkena dampak adalah Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, yang sebelumnya diduduki oleh Letjen Kunto Arief Wibowo. Dalam keputusan tersebut, Letjen Kunto dipindahkan menjadi Staf Khusus KSAD, sementara posisinya digantikan oleh Laksda Hersan, yang sebelumnya menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.

Namun, pada tanggal 30 April 2025, terbit revisi dengan surat keputusan Kep/554.a/IV/2025 yang mengubah beberapa poin dalam mutasi sebelumnya. Meskipun Kapuspen TNI belum mengungkapkan nama-nama perwira yang terdampak revisi ini, ia memastikan bahwa terdapat tujuh jabatan perwira TNI yang mengalami perubahan.

"Pimpinan merasa perlu mengeluarkan ralat surat keputusan karena ada beberapa Pati dalam rangkaian mutasi yang belum bisa bergeser, mengingat tugas-tugas mereka saat ini masih membutuhkan kehadiran perwira tinggi tersebut," ungkap Brigjen Kristomei.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi mutasi ini tidak terkait dengan isu-isu eksternal di luar tubuh TNI. Ia menjelaskan bahwa proses mutasi ini dilakukan berdasarkan hasil sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).

"Tidak terkait dengan hal-hal lain. Sidang majelis sudah diputuskan oleh dewan jabatan, semua angkatan ikut, dan ada pertimbangan kenapa orang ini harus diganti, kenapa harus digeser, kenapa tidak," tegasnya.

Brigjen Kristomei menambahkan bahwa dalam keputusan tanggal 29 April, terdapat beberapa jabatan Pati yang ternyata tidak dapat digeser. Hal inilah yang mendorong dilakukannya revisi satu hari kemudian. "Ketika sudah dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29, ternyata dalam rangkaian itu ada yang miss, ada yang tidak bisa kita geser saat ini karena dihadapkan dengan tugas dan organisasi yang dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini," paparnya.

Ia juga menganalogikan mutasi ini sebagai sebuah rangkaian gerbong, di mana penundaan pergeseran satu gerbong akan mempengaruhi gerbong lainnya. "Jadi gerbong tadi, atau rangkaian tadi untuk ditangguhkan, sehingga tidak digantikan dengan gerbong yang lainnya yang 7 perwira pati yang sesuai dengan Kep 554A/IV/2025, jadi tidak ada kaitan dengan yang lain-lain," jelasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Kristomei menjelaskan mekanisme sidang Wanjakti yang diawali dengan pra-wanjakti. "Diawali dengan prawanjakti dulu, dipimpin oleh Kepala Staf Umum TNI, para wakil kepala staf angkatan dan masing-masing asisten angkatan, termasuk kementerian yang berkaitan dengan TNI, misalnya dari Kemnhan, dari Polkam, ikut rapat di situ. Hasil dari pra itu dibawa ke dalam sidang wanjakti, sidang dewan jabatan dan kepangkatan tertinggi yang dihadiri atau dipimpin Panglima TNI diukuti oleh kepala staf angkatan masing-masing," terangnya.

Dalam sidang tersebut, dibahas secara mendalam mengenai jabatan-jabatan yang perlu digeser atau tidak. Brigjen Kristomei kembali menegaskan bahwa revisi mutasi dilakukan karena adanya jabatan yang seharusnya bergeser namun tidak dapat dilakukan pada saat itu. "Kemudian digodok, apa sih yang harus bergeser, ini boleh bergeser, ini tidak boleh bergeser. Untuk masalah ini memang sudah diadakan wanjakti pada saat itu, tetapi setelah dilihat rangkaian kembali kok ini ada yang belum bisa bergeser seharusnya," pungkasnya.