Penggerebekan Klub Malam di Siantar: Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba

Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sebuah klub malam di Kota Siantar. Operasi penggerebekan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, di bawah kepemimpinan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai peredaran narkoba yang terang-terangan di Studio 21, sebuah tempat hiburan malam yang populer di Siantar. Modus operandi jaringan ini adalah menawarkan narkoba secara langsung kepada pengunjung dengan harga yang telah ditentukan.

"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat tentang peredaran narkoba yang masif di THM Studio 21. Mereka menawarkan narkoba secara terbuka kepada pengunjung dengan harga Rp 300.000," ungkap Kombes Jean Calvijn.

Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dalam operasi penyamaran ini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RS (38) saat melakukan transaksi narkoba. Dari tangan RS, polisi menyita 97 butir ekstasi dan sejumlah uang tunai hasil penjualan.

Dari hasil interogasi terhadap RS, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka lain, yaitu JS (36). JS berperan sebagai penyetor hasil penjualan ekstasi dan Happy Five kepada seorang yang dikenal sebagai AT. JS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 ribu dari setiap transaksi.

Pengembangan kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu AT, GP, dan RT. Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk sebuah hotel yang disiapkan oleh seorang buronan (DPO).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 60 butir ekstasi warna ungu
  • 33 butir ekstasi warna biru
  • 4 butir ekstasi merek granat warna ungu
  • 15 butir Happy Five
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp 9.700.000
  • 6 unit ponsel

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut. Polisi juga telah memasang garis polisi (police line) di Studio 21 sebagai tanda bahwa tempat tersebut sedang dalam penyelidikan.

"Kami akan segera bersurat kepada Pemerintah Kota terkait adanya bisnis narkoba di Studio 21 ini," tegas Kombes Jean Calvijn.

Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Operasi penggerebekan di Studio 21 ini merupakan salah satu bukti keseriusan polisi dalam menindak pelaku kejahatan narkotika.

Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap para pelaku lainnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.