TNI Tegaskan Mutasi Pati Murni Kebutuhan Organisasi, Bantah Terkait Tuntutan Purnawirawan

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menepis spekulasi yang mengaitkan mutasi sejumlah perwira tinggi (Pati) dengan tuntutan yang diajukan oleh forum purnawirawan TNI. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Jumat (2/5/2025).

Menurut Kristomei, keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait mutasi Pati didasarkan pada kebutuhan internal organisasi dan pertimbangan profesionalitas. Ia membantah keras anggapan bahwa pergeseran jabatan tersebut merupakan respons terhadap delapan tuntutan yang disuarakan oleh forum purnawirawan, termasuk di antaranya usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Saya tegaskan, mutasi ini tidak ada kaitannya dengan faktor eksternal. Ini murni didasari oleh proporsionalitas dan kebutuhan organisasi TNI saat ini," ujar Kristomei.

Lebih lanjut, Kristomei menjelaskan bahwa status purnawirawan TNI terpisah dari kedinasan aktif. Ia menekankan bahwa revisi terhadap Surat Keputusan (Skep) mutasi, yang sempat melibatkan Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo (putra Wakil Presiden RI periode 1993-1998 Try Sutrisno), merupakan hasil perencanaan matang dari internal organisasi.

"Tidak ada korelasi antara kegiatan purnawirawan dengan pergeseran jabatan di lingkungan TNI aktif. Revisi Skep mutasi ini adalah murni karena adanya perencanaan dari organisasi personalia," tegasnya.

Kronologi Mutasi dan Revisi

Sebelumnya, Panglima TNI mengeluarkan Skep Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, yang mengatur mutasi sejumlah Pati, termasuk posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I yang saat itu dijabat oleh Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Dalam Skep tersebut, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dimutasikan menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Posisi Pangkogabwilhan I kemudian diisi oleh Laksamana Muda TNI Hersan, yang sebelumnya menjabat sebagai ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namun, sehari berselang, TNI merevisi Skep mutasi tersebut melalui Skep Nomor Kep/554A/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Revisi ini mencakup tujuh jabatan Pati, termasuk Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang kembali menjabat sebagai Pangkogabwilhan I. Meskipun demikian, Kapuspen TNI belum memberikan rincian lengkap mengenai nama-nama Pati lain yang terlibat dalam revisi tersebut.

"Pimpinan TNI merasa perlu mengeluarkan ralat Skep tersebut karena adanya pertimbangan bahwa beberapa Pati dalam rangkaian mutasi belum dapat digeser mengingat tugas-tugas yang masih membutuhkan keberadaan mereka saat ini," pungkas Kristomei.

Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Sebagai informasi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya menyampaikan delapan tuntutan sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Berikut adalah daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  • Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  • Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  • Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
  • Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  • Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.