AJI Soroti Pasal Pemberantasan Korupsi: Potensi Pembungkaman Kebebasan Pers Menguat

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan kekhawatirannya terkait dengan implementasi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut AJI, pasal ini berpotensi menjadi alat yang dapat mengancam kebebasan pers dan berekspresi.

Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, mengungkapkan bahwa kekhawatiran ini muncul seiring dengan kasus pemidanaan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, yang dijerat dengan tuduhan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Erick menilai penetapan tersangka terhadap Tian, dengan menjadikan berita-berita negatif terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sebagai barang bukti, merupakan tindakan yang berlebihan.

"UU Pers jelas mengatur bahwa kewenangan untuk menilai dan memeriksa sebuah karya jurnalistik ada pada Dewan Pers," tegas Erick.

Erick menjelaskan bahwa AJI telah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk membahas permasalahan ini. Dewan Pers kemudian menemui Jaksa Agung untuk membahas lebih lanjut. Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan menyerahkan sejumlah alat bukti, yang menjadi dasar penetapan pasal perintangan, kepada Dewan Pers.

Menurut Erick, produk pemberitaan yang dipersoalkan seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan di Dewan Pers terlebih dahulu. Erick menegaskan bahwa jurnalis mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Akan tetapi, ia mengkhawatirkan bahwa kasus pemidanaan Direktur Jak TV tanpa melalui mekanisme Dewan Pers akan menjadi preseden buruk. Hal ini dapat membuat jurnalis atau siapapun yang melakukan pengawasan terhadap proses hukum rentan dikriminalisasi.

"Akan berbahaya nanti pasal ini menjadi alat untuk membungkam suara kritis dari publik," ujar Erick. Ia menambahkan bahwa hal ini dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Profesor Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam kasus obstruction of justice. Pujiyono berpendapat bahwa karya jurnalistik, sekeras atau senegatif apapun, tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dengan pasal pidana, termasuk obstruction of justice.

Dalam konteks kasus Direktur Jak TV, Pujiyono menjelaskan bahwa karya jurnalistik yang bersangkutan tidak menjadi barang bukti dalam kasus perintangan penyidikan. Penyidik menemukan adanya dugaan pemufakatan jahat antara pengacara terdakwa kasus korupsi ekspor CPO dengan Tian Bahtiar serta aliran dana senilai ratusan juta rupiah.

"Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke dalam delik hukum," ujar Pujiyono.