Kemendagri Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu di Tengah Sengketa PSU Pilkada
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perhatian serius terhadap potensi gangguan pelayanan publik di daerah-daerah yang saat ini tengah menghadapi sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa Kemendagri akan berkoordinasi intensif dengan para Penjabat (Pj.) Kepala Daerah di wilayah-wilayah yang belum memiliki kepala daerah definitif. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, tanpa terhambat oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Para Penjabat kepala daerah memiliki mandat dan kewenangan untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan," ujar Bima Arya di Jakarta, menegaskan komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Kemendagri menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sikap ini merupakan wujud komitmen terhadap supremasi hukum dan ketaatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam perundang-undangan.
"Tentu saja, kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Kemendagri akan mentaati apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Bima Arya.
Berdasarkan data dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, terdapat penambahan tujuh gugatan baru terkait hasil PSU di lima daerah yang menyelenggarakan pemilihan tersebut. Gugatan-gugatan ini menambah daftar panjang sengketa Pilkada yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Berikut adalah daftar gugatan yang terdaftar di MK:
- 23 April 2025: Gugatan hasil PSU pemilihan wali kota-wakil wali kota Banjarbaru.
- Gugatan kedua di Banjarbaru diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan Udinsyah.
- 25 April 2025: Gugatan pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Gorontalo (pemohon: Roni Imran-Ramdhan Mapaliey).
- 28 April 2025: Dua gugatan hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya (pemohon: Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz).
- Gugatan hasil PSU Kabupaten Bengkulu (pemohon: Suryatati-Ii Sumirat).
- Gugatan hasil PSU Kabupaten Empat Lawang (pemohon: Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati).
Dengan tambahan tujuh gugatan baru ini, total permohonan gugatan hasil PSU Pilkada yang sedang disidangkan menjadi 13 perkara. Selain itu, terdapat satu gugatan hasil rekapitulasi suara dari Kabupaten Puncak Jaya yang juga tengah diproses di MK.
Situasi ini menuntut Kemendagri untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam menjaga stabilitas pemerintahan di daerah. Koordinasi dengan Pj. Kepala Daerah menjadi kunci untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sembari menunggu putusan final dari Mahkamah Konstitusi.