Kejari Jakarta Barat Tempuh Jalur Hukum Demi Lindungi WNI Korban KDRT di Arab Saudi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengambil langkah proaktif untuk melindungi seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi. Langkah tersebut diwujudkan dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengungkapkan bahwa gugatan pembatalan pernikahan ini telah didaftarkan pada hari Rabu, 30 April 2025. Tindakan ini merupakan respons atas laporan yang diterima dari Atase Hukum KBRI Riyadh mengenai kasus KDRT yang dialami oleh WNI tersebut. Lebih lanjut Hendri menjelaskan, korban diketahui menikah dengan seorang warga negara Arab Saudi di wilayah hukum Jakarta Barat sebelum kemudian menetap di luar negeri.

Setelah dilakukan penelusuran mendalam, ditemukan indikasi bahwa perkawinan tersebut tidak memenuhi prosedur yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dugaan kuat ini didasarkan pada Pasal 22 UU Perkawinan yang mengatur tentang syarat sah perkawinan.

Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang yang sama juga menjadi landasan penting dalam gugatan ini. Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di hadapan pejabat yang tidak berwenang, dengan wali nikah yang tidak sah, atau tanpa kehadiran dua orang saksi, dapat dibatalkan atas permohonan pihak keluarga, jaksa, atau salah satu pihak yang terkait dalam perkawinan.

Hendri Antoro menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya, terutama kaum perempuan, untuk mendapatkan kehidupan yang aman dan damai. Dengan diajukannya gugatan ini, diharapkan proses pemulangan WNI korban KDRT ke tanah air dapat segera terealisasi setelah perkawinannya dibatalkan.

Saat ini, gugatan pembatalan perkawinan telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Tahapan selanjutnya adalah menunggu penetapan jadwal persidangan untuk proses hukum lebih lanjut.