Pemuda Deli Serdang Ditahan Polisi Usai Gunakan Lembar NEM untuk Bayar Beras
Aparat kepolisian telah mengamankan seorang pemuda bernama Rudi Hartono atas dugaan tindakan kurang terpuji di sebuah warung di Deli Serdang. Peristiwa ini bermula ketika Rudi, yang diketahui merupakan warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi warung milik tetangganya pada tanggal 29 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Alih-alih membayar dengan uang tunai, Rudi justru memberikan selembar Nilai Evaluasi Murni (NEM) sebagai alat pembayaran untuk satu karung beras yang diambilnya. Tindakan ini kemudian memicu keresahan pada pemilik warung, yang merasa diperlakukan tidak semestinya. Kepala Polsek Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, menjelaskan bahwa tindakan Rudi tersebut lebih condong kepada aksi premanisme. Menurutnya, pelaku datang ke warung, mengambil beras, dan meninggalkan lembar NEM begitu saja, seolah-olah korban akan takut dan menuruti kemauannya. Kejadian ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Rudi. Sebelumnya, ia juga pernah mengambil satu kotak air mineral dan hanya meninggalkan uang sebesar Rp 5.000, tanpa meminta persetujuan dari pemilik warung.
"Jadi, pelaku datang ke warung. Terus tiba-tiba bawa sekarung beras dan meletakkan lembar NEM-nya begitu saja. Itu kan gaya-gaya preman," ujar Kompol Jhonson. "Ya, mungkin pelaku beranggapan korban takut sama dia, jadi diambilnya aja. Sebelumnya pelaku ini pernah juga ambil air mineral 1 kotak, terus ditinggalkannya uang Rp 5.000, terus pergi begitu saja," tambahnya.
Motif dari tindakan Rudi tersebut adalah karena ia tidak memiliki uang untuk membeli beras. Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Tembung segera bertindak dan berhasil mengamankan Rudi. Saat ini, Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan menghormati hak orang lain. Tindakan main hakim sendiri atau mencoba mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar akan berhadapan dengan hukum.