OJK Imbau Masyarakat Waspada Investasi Bodong Kripto: Perhatikan '2L'!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi bodong, khususnya yang berkedok trading saham atau kripto. Imbauan ini muncul seiring maraknya kasus penipuan investasi yang merugikan banyak orang.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, menekankan pentingnya prinsip "2L" sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Hudiyanto menjelaskan bahwa "2L" merujuk pada legalitas dan logika. Masyarakat diminta untuk memastikan legalitas perusahaan investasi dan juga mempertimbangkan secara logis setiap tawaran keuntungan yang dijanjikan.

Memastikan Legalitas Investasi

Untuk memastikan legalitas, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi OJK. Selain itu, layanan call center OJK 157 juga siap memberikan informasi terkait status perusahaan investasi. Pengecekan ini penting untuk menghindari perusahaan ilegal yang berpotensi melakukan penipuan.

"Masyarakat bisa memastikan apakah perusahaan tersebut pernah dilaporkan sebagai entitas ilegal atau mungkin terdaftar oleh OJK," ujar Hudiyanto.

Apresiasi Penindakan Cepat

OJK mengapresiasi tindakan cepat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus penipuan trading saham dan kripto internasional. Kasus ini merugikan korban hingga Rp 18 miliar. Polri, sebagai bagian dari Satgas Pasti, terus didukung untuk menindak tegas pelaku kejahatan serupa.

Dukungan Terhadap Pemberantasan Penipuan

Satgas Pasti berkomitmen untuk terus mendukung Polri dalam memberantas penipuan investasi. Salah satu bentuk dukungan adalah melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang bertujuan untuk mempercepat pemblokiran transaksi mencurigakan dan upaya penyelamatan dana korban.

Kasus Penipuan yang Terungkap

Kasus penipuan trading saham dan kripto internasional yang diungkap Polda Metro Jaya melibatkan delapan korban yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 18 miliar.

Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditangkap, yaitu seorang warga negara Indonesia (SP) dan seorang warga negara Malaysia (YCF). Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Himbauan Bagi Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap penawaran investasi yang tidak masuk akal. Jika menjadi korban penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti. OJK dan Satgas Pasti akan terus berupaya melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal.