Kasus Dugaan Pelecehan: Dokter di Malang Laporkan Balik Terduga Korban Atas Pencemaran Nama Baik
Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang dokter berinisial AY di Rumah Sakit Persada Malang, Jawa Timur, memasuki babak baru. AY, yang sebelumnya dilaporkan oleh QAR atas dugaan pelecehan, kini berbalik melaporkan QAR ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan terkait unggahan QAR di media sosial yang dinilai mencemarkan reputasi AY.
Kuasa hukum AY, Alwi Alu, menjelaskan bahwa laporan kliennya didaftarkan sebelum QAR secara resmi melaporkan dugaan pelecehan. Hal ini dilakukan untuk menepis anggapan bahwa laporan AY merupakan tindakan balasan semata. Alwi menjelaskan bahwa serangkaian unggahan QAR sejak 15 April 2025 telah dianggap mencemarkan nama baik AY. Pihaknya sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi, namun QAR justru terus membuat unggahan yang dianggap merugikan. Salah satu unggahan yang menjadi pemicu adalah publikasi foto AY tanpa sensor, sehingga mendorong AY untuk menempuh jalur hukum.
"Kami telah mengajukan pengaduan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap akun media sosial milik QAR ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025," ujar Alwi.
Polresta Malang Kota melalui Kasi Humas, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan dari AY terhadap QAR. Pihak kepolisian menyatakan akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum QAR, Satria Marwan, mengaku belum mengetahui secara resmi mengenai laporan yang diajukan oleh AY. Namun, ia berpendapat bahwa jika laporan tersebut terkait dengan unggahan QAR mengenai dugaan pelecehan, maka tindakan AY dapat dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap korban pelecehan seksual. Satria juga menambahkan, tindakan ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi korban lain yang ingin melaporkan kasus serupa.
"Menurut pandangan kami, ini bisa menjadi upaya untuk membungkam seseorang yang berani melaporkan dugaan pelecehan seksual," pungkas Satria.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus ini:
- Laporan Pencemaran Nama Baik: Dokter AY melaporkan QAR atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
- Waktu Pelaporan: Laporan AY diajukan sebelum QAR melaporkan dugaan pelecehan.
- Alasan Pelaporan: Unggahan QAR di media sosial dianggap mencemarkan nama baik AY, termasuk publikasi foto tanpa sensor.
- Tanggapan Polisi: Polresta Malang Kota membenarkan adanya laporan dan akan memprosesnya sesuai prosedur.
- Tanggapan Kuasa Hukum QAR: Menganggap laporan AY sebagai upaya pembungkaman terhadap korban pelecehan seksual.