Oknum Dosen di Medan Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Asusila Terhadap Mahasiswi
Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum yang pernah menjadi dosen di Kota Medan tengah menjadi sorotan. AH, seorang yang dikenal sebagai tokoh agama, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang baru berusia 18 tahun, dengan inisial NA.
Menurut keterangan IL, ayah korban, laporan tersebut telah diajukan pada Selasa, 29 April 2025, dengan nomor LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut. IL mengungkapkan bahwa AH, selain dikenal sebagai seorang ustadz, juga pernah berstatus sebagai asisten dosen di UINSU dan memiliki kedekatan dengan korban karena merupakan murid dari istri IL saat menempuh pendidikan di Tsanawiyah Al Washliyah.
Peristiwa bermula pada 9 April 2025, ketika AH menjemput NA di tempat kosnya di Jalan Letda Sujono, Medan. NA yang tidak menaruh curiga, karena mengenal AH dan menganggapnya sebagai sosok yang ingin membimbingnya dalam ilmu agama, bersedia ikut. Namun, di dalam mobil, AH diduga memberikan minuman yang telah dicampur dengan obat bius kepada NA.
"Minuman itu disuguhkan secara paksa kepada anak saya sampai anak saya tersedak," ujar IL. Akibatnya, NA mengalami penurunan kesadaran dan dibawa ke sebuah hotel di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. Di sana, AH diduga melakukan tindakan pelecehan seksual, termasuk memeluk dan mencium bagian tubuh sensitif NA. IL menambahkan bahwa saat kejadian, putrinya sedang dalam masa haid, yang diduga menjadi alasan mengapa AH tidak melakukan pemerkosaan.
Setelah kejadian tersebut, NA yang masih dalam kondisi setengah sadar meminta untuk diantarkan pulang. Keesokan harinya, setelah terbangun, NA baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual. "Paginya (anak saya) baru menyadari 'kok aku jadi seperti ini'," kata IL menirukan ucapan putrinya. IL meyakini bahwa putrinya telah dibius terlebih dahulu sebelum pelaku melancarkan aksinya.
IL sangat menyayangkan tindakan AH, terutama karena AH dikenal sebagai seorang ustadz yang cukup populer dan pernah mengikuti kompetisi dai di salah satu stasiun televisi swasta. Ia menilai bahwa tindakan AH telah menghancurkan masa depan putrinya. Akibat kejadian ini, NA mengalami trauma dan menjadi pribadi yang pendiam akibat depresi. IL berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya.
Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penmas Polda Sumut, membenarkan adanya laporan terhadap AH dan menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung. Pihak UINSU melalui Humas Subhan Dawawi, membenarkan bahwa AH pernah menjadi dosen tidak tetap di Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) UINSU pada tahun akademik 2020-2021, mengampu mata kuliah Pembelajaran Baca Tulis Al-Qur'an. Namun, Subhan menegaskan bahwa sejak tahun akademik tersebut berakhir, AH tidak lagi memiliki ikatan kerja maupun aktivitas mengajar di UINSU dan tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku sepenuhnya berada di luar tanggung jawab kegiatan akademik universitas.
AH sendiri belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan melalui telepon maupun pesan singkat.