Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya dalam Kasus Dugaan Pemerasan Diperpanjang, Kuasa Hukum Ajukan Pertanyaan

Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama selebriti Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, memasuki babak baru. Pihak kepolisian Daerah Metro Jaya telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan keduanya selama 30 hari ke depan.

Kabar perpanjangan penahanan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (2/5/2025). Menurutnya, perpanjangan ini didasarkan pada surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perpanjangan masa tahanan ini dilakukan seiring dengan upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kejaksaan karena dianggap belum lengkap.

"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," ujar Kombes Ade Ary kepada awak media.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan tersangka Nikita Mirzani dan Mail ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, berkas tersebut dikembalikan dengan sejumlah catatan yang harus dilengkapi. Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah berupaya memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh jaksa, dan berkas perkara yang telah diperbaiki akan kembali dikirimkan pada pekan berikutnya.

Sementara itu, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani dan Mail, menyampaikan keheranannya atas perpanjangan penahanan ini. Ia mempertanyakan alasan di balik perpanjangan tersebut, mengingat kedua kliennya telah ditahan sejak 4 Maret 2025 lalu. Fahmi berpendapat seharusnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan memasuki tahap persidangan.

"Ya itu namanya lepas demi hukum, jadi itu secara otomatis. Kalau ini 30 hari diperpanjang, diperpanjang lagi 30 hari, tidak ada kepastian hukum untuk dinyatakan lengkap, maka itu namanya lepas demi hukum dan harus keluar. Itu otomatis," kata Fahmi kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025) malam.

Fahmi juga menyoroti soal bukti-bukti yang menjadi dasar penahanan Nikita Mirzani dan Mail. Ia mempertanyakan keyakinan pihak kepolisian dalam melakukan penahanan, sementara perkara tersebut belum juga sampai ke pengadilan. Ia bahkan menyiratkan adanya kemungkinan kesulitan dalam mencari bukti yang cukup untuk menjerat kliennya.

"Jadi hukum ini tertib, yang menjadi pertanyaan bukan itu, yang menjadi pertanyaan kenapa yakin melakukan penahanan, tapi ini perkara tidak bisa sampai ke pengadilan? Kenapa? Ada apa? Masih bingung cari bukti?" ujar Fahmi dengan nada bertanya.

Menurut Fahmi, Nikita Mirzani telah mengetahui perihal perpanjangan penahanannya dan menyikapinya dengan tenang. Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya tersebut justru semakin religius selama berada di tahanan.

"Sehat alhamdulillah gak ada masalah, santai aja, yang penting kan saya sampaikan saja proses hukumnya, nanti prosesnya seperti ini akan seperti ini. Dia tahu semua kok gak ada masalah," jelas Fahmi Bachmid.

Fahmi menceritakan bahwa Nikita Mirzani mengisi waktunya di tahanan dengan mengaji dan memperdalam ilmu agama. Hal ini, menurutnya, merupakan perkembangan yang positif.

"Jadi pernah sekali saya ketemu, dia bilang, 'Mohon maaf Bang, saya gak bisa lama, saya lagi ngaji'. Jadi berarti dia lagi mengkhatamkan, dia punya aktivitas religiusnya. Itu lebih baguslah ya," ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Mail terhadap seorang pengusaha skincare, Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak awal Maret lalu.