Pembunuhan Tragis di Cikarang: Pria Tega Habisi Nyawa Kekasihnya karena Cemburu

Kasus pembunuhan seorang wanita muda berinisial MD (21) oleh kekasihnya sendiri, MA (23), di sebuah kamar kos di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menggemparkan publik. Lebih dari sekadar menghilangkan nyawa, pelaku juga merampas harta benda berharga milik korban, menambah pilu dalam tragedi ini.

Peristiwa bermula ketika saksi hendak membersihkan kamar kos yang disewa korban pada hari Minggu (27/4). Penemuan jasad MD memicu respons cepat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tim bergerak sigap dan berhasil meringkus MA di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat, pada Senin (28/4) pukul 22.20 WIB.

Motif pembunuhan terungkap didasari oleh rasa cemburu yang mendalam. Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa MA telah merencanakan pembunuhan sejak Jumat (25/4) malam di rumahnya di Rawalumbu, Kota Bekasi. Rasa sakit hati akibat cemburu menjadi pemicu utama tindakan keji tersebut.

Pada Sabtu (26/4), MA mengajak MD bertemu setelah korban pulang bekerja. Dalam perjalanan, MA menyempatkan diri membeli pisau cutter di sebuah tempat fotokopi dengan alasan untuk keperluan rumah. Pisau tersebut kemudian disembunyikan di dalam tas selempangnya. Keduanya lalu menyewa kamar kos di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dengan tarif Rp 135 ribu. Korban yang kelelahan setelah bekerja langsung tertidur. Kesempatan ini dimanfaatkan MA untuk melancarkan aksinya.

Menurut Kombes Wira, MA mencekik MD saat korban terlelap. Dengan posisi berada di atas tempat tidur dari arah belakang, MA mencekik leher korban menggunakan tangan kanan, sementara tangan kirinya menahan tangan kanan korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang perut pelaku, namun MA terus mencekik korban hingga lemas.

Tidak berhenti sampai di situ, MA kemudian menusuk perut korban sebanyak tiga kali dengan pisau cutter yang telah dibelinya. Ia juga menyayat leher korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan tindakan keji tersebut, MA sempat terdiam sejenak. Namun, ia kembali menyayat leher korban dan membekapnya dengan bantal untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia.

Sebelum melarikan diri, MA mengambil satu unit HP Infinix dan satu unit iPhone 13 milik korban. Ia kemudian kabur dengan membawa sepeda motor milik korban.

Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.