Polisi Bongkar Jaringan Penipuan Investasi Saham dan Kripto Ilegal, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah
Jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penipuan investasi bodong yang bergerak di bidang perdagangan saham dan aset kripto fiktif. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan dua tersangka utama, SP yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan YCF alias M, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Sindikat ini beroperasi lintas negara, melibatkan jaringan yang menghubungkan Indonesia dan Malaysia.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban berinisial ANS, yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,4 miliar. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, diketahui bahwa total kerugian yang dialami oleh para korban akibat aksi sindikat ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 18,3 miliar.
Modus Operandi
Sindikat ini menggunakan aplikasi bernama Morgan Asset Group LTD sebagai sarana untuk melancarkan aksinya. Mereka menawarkan investasi saham dan aset kripto dengan iming-iming keuntungan yang tidak realistis. Para pelaku membangun kepercayaan korban dengan memberikan keuntungan awal yang kecil, kemudian mendorong mereka untuk menginvestasikan modal yang lebih besar.
Salah satu modus yang digunakan adalah menawarkan investasi di bursa saham India dengan janji keuntungan mencapai 150 persen. Para pelaku memanfaatkan aplikasi Morgan Asset Group LTD untuk menciptakan ilusi perdagangan saham yang mirip dengan aktivitas di bursa internasional. Namun, pada kenyataannya, seluruh transaksi yang dilakukan adalah fiktif.
Ketika korban mencoba menarik keuntungan, mereka tidak dapat melakukannya. Pada saat itulah, korban menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan investasi bodong. Aplikasi Morgan Asset Group LTD hanyalah aplikasi palsu yang dibuat oleh para pelaku untuk mengelabui korban.
Peran Perusahaan Cangkang
Untuk meyakinkan korban, sindikat ini mendirikan sejumlah perusahaan cangkang yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Perusahaan-perusahaan ini digunakan sebagai sarana untuk menerima dan menyalurkan uang hasil kejahatan.
Berikut adalah daftar perusahaan cangkang yang digunakan oleh sindikat ini:
- PT Multi Serba Jadi
- PT Multi Jaya Internasional
- PT Putra Royal Delima
- PT Samudera Djaya Internasional
- PT Dipo Samudera Internasional
- PT Mayou Creative Indonesia
- PT Asia Karya Albahari
- PT Putra Noesa Djaya
Selain itu, terdapat beberapa perusahaan lain yang administrasinya belum selesai, yaitu:
- PT Star Jaya Internasional
- PT Atlantik Jaya Internasional
- PT Nusa Pala International
- PT Halim Shentosa Internasional
Pemanfaatan Teknologi AI
Sindikat ini juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk berinteraksi dengan korban. Mereka menggunakan video rekaman atau teknologi AI untuk menciptakan ilusi bahwa korban sedang berinteraksi dengan seorang ahli investasi.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Paspor
- KTP
- SIM
- NPWP
- Kartu debit
- Uang tunai (Ringgit Malaysia dan Rupiah)
- Ponsel
- Tablet
- Kartu SIM
- Dokumen akta pendirian PT fiktif
- Surat keterangan domisili
- Dokumen penerimaan token rekening bank
- Akta pendirian PT
- Surat pembukaan giro bank
- Buku catatan informasi PT
- Kartu nama perusahaan
- Kwitansi pembelian
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak berwajib menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.