Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Hiwin: Modus Operandi Baru Terbongkar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Terstruktur

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan situs judi online h55.hiwin.care. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, yang menyatakan bahwa tindakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas segala bentuk perjudian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menekankan komitmen Polri dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi hukum dan birokrasi, serta memberantas korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Judi online, ditegaskannya, merupakan salah satu prioritas utama yang harus diperangi karena dampaknya yang merusak, baik secara ekonomi maupun sosial.

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa judi online bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pemicu kriminalitas yang dapat menjerat masyarakat menengah ke bawah dalam lingkaran utang dan kemiskinan. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga berdampak negatif pada perekonomian Indonesia, menyebabkan penurunan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum terhadap judi online harus dilakukan secara berkelanjutan dan kolaboratif, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menekan baik permintaan (demand) maupun pasokan (supply).

Penangkapan Tersangka dan Modus Operandi Terungkap

Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka dengan peran yang berbeda-beda:

  • A: Berperan sebagai direktur PT Digital Maju Jaya, yang berfungsi sebagai merchant agregator untuk transaksi deposit dalam situs h55.hiwin.care.
  • AFA: Ditangkap di Kota Bogor, berperan sebagai direktur PT Cahaya Lentera Harmoni, yang menjadi merchant agregator untuk transaksi withdraw pada situs yang sama.
  • RJ: Ditangkap di Jakarta Utara, bertindak sebagai penerima perintah dari seorang warga negara China berinisial D (DPO) untuk mendirikan perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website judi online.
  • QR: Warga negara China yang ditangkap di Jakarta Barat, berperan sebagai pengendali situs judi online h55.hiwin.care beserta enam situs judi online terafiliasi lainnya. QR juga terlibat dalam transaksi dan penukaran rupiah ke mata uang kripto USDT pada rekening Cahaya Lentera Harmoni, serta menjadi penghubung antara PT Cahaya Lentera Harmoni dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

Aset Judi Online Dibekukan dan Disita

Saat ini, penyidik telah membekukan dan menyita dana milik merchant yang tersimpan dalam delapan penyedia jasa pembayaran dengan total nilai mencapai Rp 14.675.739.801. Hal ini mengindikasikan bahwa modus operandi dalam transaksi judi online semakin berkembang, tidak hanya menggunakan transaksi perbankan, tetapi juga memanfaatkan jasa pembayaran untuk mempersulit pelacakan oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini diawali dengan penelusuran dana deposit dan withdraw dari situs judi online h55.hiwin melalui merchant agregator. Bareskrim juga menemukan enam situs lain yang terafiliasi dengan situs h55.hiwin, yang menggunakan delapan penyedia jasa pembayaran. Modus operandi dengan merchant agregator ini diduga bertujuan untuk mempersulit upaya pembongkaran kasus judi online oleh polisi.

Perburuan Tersangka Lain Terus Berlanjut

Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu:

  • T: Warga negara China, pemberi perintah kepada tersangka QR untuk menjadi penanggung jawab dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
  • D: Warga negara China, pengendali yang mengoordinasi para pelaku di Indonesia.
  • FS: Warga negara Indonesia, bertugas mencari figur direktur perusahaan merchant agregator untuk situs judi online tersebut.

FS juga berperan dalam mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online. Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang masih buron dan berupaya untuk mengungkap jaringan judi online yang lebih luas.