Dukungan Prabowo pada RUU Perampasan Aset Disambut Baik: Momentum Penghapusan Kendala Politis?

Dukungan Prabowo pada RUU Perampasan Aset: Angin Segar Pemberantasan Korupsi?

Dukungan terbuka Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai respons positif dari berbagai kalangan. Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai pernyataan Prabowo sebagai angin segar yang dapat mempercepat proses pengesahan RUU yang selama ini terhambat. Dukungan ini diyakini dapat menghilangkan kendala politis yang selama ini menjadi batu sandungan.

Yudi Purnomo Harahap menyebutkan, pidato Prabowo saat perayaan Hari Buruh di Monas menjadi momentum penting. Menurutnya, pernyataan tegas Prabowo terkait RUU Perampasan Aset dapat memotivasi partai politik di DPR, khususnya yang tergabung dalam koalisi pemerintahan, untuk segera mengambil tindakan konkret. Ia berharap para ketua umum partai politik dapat menginstruksikan fraksi masing-masing untuk mendukung penuh pengesahan RUU tersebut. Komposisi politik di parlemen saat ini yang didominasi oleh partai pendukung pemerintah, seharusnya mempermudah proses legislasi RUU Perampasan Aset. Yudi menekankan, dukungan presiden merupakan sinyal kuat bagi partai-partai koalisi untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Dengan demikian, diharapkan RUU Perampasan Aset yang telah lama dinantikan dapat segera disahkan dalam waktu dekat.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, dalam pidatonya di acara Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Ia juga menyoroti fenomena demonstrasi yang justru mendukung pelaku korupsi, sebuah hal yang menurutnya sangat aneh. Prabowo secara eksplisit menyatakan dukungannya terhadap Undang-Undang Perampasan Aset, dengan mengatakan bahwa aset hasil korupsi harus ditarik kembali. Pernyataan ini disambut dengan antusias oleh para buruh yang hadir.

Urgensi RUU Perampasan Aset

Pengesahan RUU Perampasan Aset dianggap krusial dalam upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk melacak, membekukan, dan menyita aset-aset hasil tindak pidana korupsi, bahkan jika aset tersebut disembunyikan atau dialihkan ke pihak lain. Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor dan memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Dukungan dari presiden dan momentum politik yang ada saat ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RUU Perampasan Aset, sehingga memberikan kontribusi positif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.