451 Calon Jemaah Haji Kabupaten Pasuruan Terancam Tunda Keberangkatan Akibat Tunggakan Biaya

451 Calon Jemaah Haji Kabupaten Pasuruan Terancam Tunda Keberangkatan Akibat Tunggakan Biaya

Hingga saat ini, sebanyak 451 calon jemaah haji (calhaj) asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan memberikan peringatan keras mengingat tenggat waktu pelunasan tinggal menghitung hari. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa batas akhir pelunasan tahap pertama jatuh pada 14 Maret 2025, menyisakan waktu yang sangat terbatas bagi para calhaj untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (7 Maret 2025).

Dari total 1.512 calon jemaah haji Kabupaten Pasuruan yang terdaftar, baru 1.061 orang yang telah melunasi Bipih. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan tertundanya keberangkatan bagi 451 calhaj yang masih menunggak. Kemenag Kabupaten Pasuruan telah mendapatkan informasi resmi terkait batas waktu pelunasan Bipih tahap pertama melalui surat edaran Kemenag RI tertanggal 13 Februari 2024, yang menetapkan periode pelunasan mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Langkah-langkah intensif tengah dilakukan untuk memastikan semua calhaj dapat menyelesaikan kewajiban finansial mereka sebelum batas waktu tersebut.

Upaya percepatan pelunasan Bipih tengah dilakukan Kemenag Kabupaten Pasuruan melalui berbagai kanal komunikasi. Koordinasi intensif dengan Kantor Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) tempat para calhaj mengikuti bimbingan, termasuk penyampaian informasi secara langsung kepada setiap calhaj, menjadi prioritas utama. Bahrul Ulum menyatakan bahwa pendekatan personal atau by name by address telah dimulai untuk mengingatkan para calhaj yang belum melunasi Bipih. Bagi calhaj yang terbukti tidak mampu melunasi Bipih, akan dibuat berita acara untuk mendokumentasikan kondisi tersebut. Konsekuensinya, keberangkatan mereka akan ditunda, hingga potensi tergantikan kuota oleh jemaah cadangan.

Besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh calhaj Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam embarkasi Surabaya adalah Rp 60.955.751. Dengan memperhitungkan setoran awal sebesar Rp 25 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 2.293.753, maka sisa yang harus dilunasi adalah Rp 33.661.998. Pihak KBIH Assalam, yang diwakili oleh Fatimatuz Zahro, juga telah aktif mengingatkan para jemaah binaannya tentang tenggat waktu pelunasan. Fatimatuz Zahro menegaskan bahwa konsekuensi keterlambatan pelunasan adalah penundaan keberangkatan dan potensi penggantian kuota oleh jemaah cadangan. Ia menambahkan bahwa peringatan telah disampaikan melalui grup WhatsApp kepada ratusan jemaah, menekankan pentingnya melunasi Bipih mengingat para calhaj telah menunggu kesempatan menunaikan ibadah haji selama 13 tahun, sejak mendaftar pada tahun 2012.

Kemenag Kabupaten Pasuruan berharap agar seluruh calhaj segera melunasi Bipih untuk memastikan keberangkatan mereka tepat waktu. Pihak Kemenag akan terus melakukan monitoring dan evaluasi guna membantu para calhaj dalam menyelesaikan kewajiban finansial mereka. Proses ini menuntut kerjasama dan komitmen dari seluruh pihak terkait untuk memastikan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.