Tragedi Kosambi: Pria Tega Habisi Nyawa Balita Kekasih dengan Cara yang Mengerikan

Kosambi, Kota Tangerang digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang balita berusia empat tahun. Heri Budiman (38), tega menghabisi nyawa MA, anak dari kekasihnya sendiri, dengan cara yang sadis. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan pada Minggu (27/4) malam, dan baru terungkap setelah ibu korban kembali ke rumah.

Kronologi kejadian bermula ketika ibu korban menitipkan MA kepada Heri Budiman. Saat kembali ke kontrakan, ibu korban mendapati pintu terkunci. Bersama saksi, ia mencari kunci dan menemukannya di selokan, tempat pelaku membuangnya. Begitu pintu terbuka, kepulan asap dan hawa panas menyambut mereka. Ibu korban mendapati anaknya telah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan akibat terbakar.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap Heri Budiman dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa (29/4/2025). Penangkapan dilakukan di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Motif pembunuhan ini terungkap saat pemeriksaan. Heri mengaku tega membunuh MA karena merasa kesal dengan tangisan korban di malam hari. Selain itu, ia juga menyimpan dendam terhadap kakak dari ibu korban yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan ibu MA. Kekecewaan dan amarah tersebut dilampiaskan kepada anak kecil yang tidak berdaya.

Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tersangka melakukan serangkaian tindakan keji sebelum membakar jasad korban. Pada malam kejadian, Heri merasa terganggu dengan tangisan MA yang meminta dibuatkan susu. Ia kemudian membawa korban ke kamar mandi dan mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air selama beberapa menit. Akibatnya, korban mengeluarkan feses. Tak berhenti di situ, Heri kemudian mengambil sikat kloset dan menggosokkannya ke bagian anus korban, dengan alasan membersihkan kotoran.

Setelah melakukan penyiksaan tersebut, Heri kembali mencelupkan kepala korban ke dalam ember hingga MA tidak sadarkan diri. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, Heri menumpuk tubuh korban dengan pakaian yang ada di dalam kamar dan membakarnya.

Heri Budiman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Akibat perbuatannya, Heri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Daftar Tindakan Keji Tersangka:

  • Mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air.
  • Menggosokkan sikat kloset ke anus korban.
  • Menumpuk tubuh korban dengan pakaian dan membakarnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap anak dan bahaya kekerasan terhadap anak. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.