Kepala Sekolah SMK di Klungkung Jadi Tersangka Korupsi Dana Beasiswa dan Komite Sekolah
Oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Bali, berinisial IWS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menyeret IWS atas penyalahgunaan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu, serta dugaan penyelewengan dana komite sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, tindakan yang diduga dilakukan oleh IWS telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.174.149.923. Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2022.
Modus operandi yang dilakukan IWS dalam menyelewengkan dana beasiswa PIP adalah dengan meminta siswa-siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif untuk pencairan dana. Setelah dana PIP cair, dana tersebut digunakan untuk pembayaran SPP siswa tanpa melalui mekanisme rapat komite yang seharusnya. Dana tersebut kemudian ditampung dalam rekening yang dikelola sendiri oleh IWS, dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, Hamka menjelaskan, IWS diduga menyusun sendiri kepengurusan komite sekolah dengan menunjuk pegawai kontrak di SMK Negeri 1 Klungkung sebagai anggota, sekretaris, dan bendahara. Penentuan jumlah SPP juga didasarkan pada pungutan tahun ajaran sebelumnya, sehingga kegiatan yang akan disusun belakangan menyesuaikan dengan jumlah dana komite yang diterima. Rencana Kegiatan Sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite juga disusun oleh IWS tanpa melalui rapat komite.
Saat ini, IWS telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 30 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana yang menanti IWS adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.