RUU Perampasan Aset: DPR Utamakan Harmonisasi dengan Revisi KUHAP
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan sinkronisasi dan menghindari revisi ganda di kemudian hari.
Menurut Adies Kadir, KUHAP yang baru akan menjadi landasan utama dalam mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Oleh karena itu, penyelesaian KUHAP menjadi prioritas sebelum RUU Perampasan Aset dan RUU lainnya, seperti RUU Kepolisian, dilanjutkan. Penundaan ini bertujuan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara undang-undang yang berbeda, yang dapat menyebabkan proses legislasi yang tidak efisien.
"Seluruh ketentuan pidana, intinya ada di KUHAP. KUHAP ini yang nantinya mengatur bagaimana tentang perampasan aset," tegas Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, Adies Kadir menekankan bahwa langkah ini juga penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam proses perampasan aset. Dengan adanya KUHAP yang jelas dan komprehensif, diharapkan mekanisme perampasan aset dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Meski demikian, Adies Kadir menegaskan bahwa DPR RI sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan akan mendorong Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU KUHAP agar RUU Perampasan Aset dapat segera diproses.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Dukungan ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang membutuhkan landasan hukum yang kuat dan efektif.
"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" seru Prabowo Subianto di hadapan ratusan ribu buruh.
DPR RI berkomitmen untuk menindaklanjuti dukungan Presiden Prabowo Subianto dengan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset setelah revisi KUHAP selesai. Koordinasi dengan Komisi III DPR RI akan ditingkatkan untuk memastikan proses legislasi berjalan lancar dan menghasilkan undang-undang yang berkualitas.