Kesempatan Emas: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Permudah Balik Nama STNK Terblokir
Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan, khususnya mereka yang ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terblokir. Program ini menawarkan keringanan, bahkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbarui status kendaraan mereka.
Salah satu keuntungan utama dari program pemutihan ini adalah kemudahan dalam proses balik nama kendaraan yang sebelumnya terblokir. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, di mana pemblokiran STNK yang diajukan oleh pemilik sebelumnya karena proses jual beli, dapat dibuka kembali dengan mekanisme perubahan data kepemilikan. Dengan kata lain, pemilik baru kendaraan dapat mengurus balik nama STNK tanpa harus melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun-tahun sebelumnya, asalkan masih dalam periode program pemutihan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program ini, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) beserta fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai
- Surat Pelepasan Hak (jika kendaraan sebelumnya milik badan hukum)
Langkah-Langkah Pengurusan Balik Nama STNK
Setelah semua dokumen lengkap, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili Anda.
- Lakukan cek fisik kendaraan untuk verifikasi nomor rangka dan mesin.
- Ambil dan isi formulir balik nama di loket pendaftaran.
- Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas.
Catatan Penting
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, lakukan proses mutasi keluar di Samsat asal sebelum mengurus balik nama di domisili baru.
Program pemutihan pajak kendaraan ini adalah kesempatan berharga bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan administrasi kendaraan mereka. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengaktifkan kembali STNK yang terblokir dan menjadi warga negara yang taat pajak.