Sengketa Lahan di Kemang Memanas: Lippo Group Klaim Aksi Pendudukan Dilakukan Kelompok Preman Bayaran
Sengketa lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, antara Lippo Group dan sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris berujung pada bentrokan. Pihak Lippo Group melalui Direktur Eksternal, Danang Kemayan Jati, mengungkapkan bahwa sebelum insiden tersebut terjadi, perusahaan telah berupaya menawarkan kompensasi kepada kelompok yang menduduki lahan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.
Upaya negosiasi melalui tawaran kompensasi tersebut, menurut Danang, bertujuan untuk meminta pengembalian lahan secara damai. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh kelompok pendudukan. Danang menegaskan bahwa kelompok tersebut bukanlah ahli waris yang sah, melainkan sekelompok preman yang sengaja diorganisir untuk menguasai aset perusahaan secara ilegal. Pihak Lippo Group mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut, dengan bukti berupa Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT) yang sah sejak tahun 2014.
Danang menambahkan, kelompok tersebut mulai menduduki lahan yang di atasnya berdiri tiga bangunan sejak Maret 2025. Pihaknya menduga ada pihak-pihak tertentu yang menjadi dalang di balik aksi pendudukan ini, dengan memanfaatkan kelompok tersebut sebagai alat. Dugaan keterlibatan mafia tanah pun mencuat, di mana kelompok tersebut disinyalir diupah untuk mengaku sebagai ahli waris guna memuluskan upaya pengambilalihan lahan.
Bentrokan sendiri terjadi saat perwakilan Lippo Group mendatangi lokasi dan diserang dengan lemparan batu dari dalam area lahan. Kepolisian Sektor Mampang Prapatan membenarkan adanya serangan tersebut, di mana kuasa hukum Lippo Group dihalangi dan dilempari batu oleh kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris, sehingga memicu bentrokan fisik.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan ini. Para tersangka berasal dari kelompok penyerang, dan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mereka diduga merupakan orang bayaran yang sengaja direkrut untuk melakukan aksi pendudukan dan kekerasan. Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menyatakan bahwa meskipun kelompok tersebut mengklaim memiliki legalitas atas lahan, namun indikasi kuat menunjukkan bahwa mereka adalah orang bayaran.