BBWS Citarum Beri Peringatan Keras Terkait Jembatan Ilegal di Karawang

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan jembatan penyeberangan ilegal di wilayah Karawang. Jembatan yang dimiliki oleh seorang pengusaha lokal bernama Haji Endang, menjadi sorotan utama karena belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma'ruf, menyatakan bahwa pihaknya telah memasang spanduk peringatan di lokasi jembatan sebagai langkah awal penertiban. Dian menegaskan, setiap aktivitas komersial atau pemanfaatan wilayah sungai, termasuk pembangunan jembatan, wajib memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia pun menambahkan bahwa proses pengurusan izin sebenarnya tidak rumit dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat asalkan semua persyaratan terpenuhi.

"Kami tidak bermaksud menghalangi usaha masyarakat. Justru, kami bangga ada putra daerah yang mampu menciptakan lapangan kerja. Namun, semua kegiatan harus sesuai dengan aturan," ujar Dian saat ditemui di Kantor Bupati Karawang.

Lebih lanjut, Dian meragukan standar teknis jembatan milik Haji Endang tersebut. Dengan latar belakang pendidikan teknik sipil, ia menilai konstruksi jembatan tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang seharusnya. Dian juga mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya sebelas jembatan serupa di Karawang, baik yang melintasi Sungai Citarum maupun Saluran Tarum Barat. Jika dibiarkan, ia khawatir keberadaan jembatan ilegal akan semakin menjamur.

BBWS Citarum berencana memberikan serangkaian peringatan kepada pemilik jembatan. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan pembongkaran paksa.

Menanggapi pertanyaan mengenai solusi alternatif jika jembatan dibongkar, Dian menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Karawang. "Wilayah sungai adalah tanggung jawab kami, sementara urusan jalan dan infrastruktur lain berada di bawah kendali Pemkab Karawang," jelasnya.

Berikut daftar poin penting dalam penertiban jembatan ilegal:

  • Pemasangan Spanduk Peringatan: BBWS Citarum memasang spanduk peringatan di lokasi jembatan milik Haji Endang.
  • Kewajiban Izin: Setiap pemanfaatan wilayah sungai, termasuk pembangunan jembatan, wajib memiliki izin resmi.
  • Proses Perizinan: Proses perizinan tidak rumit dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat jika persyaratan terpenuhi.
  • Keraguan Standar Teknis: BBWS Citarum meragukan standar teknis jembatan milik Haji Endang.
  • Ancaman Pembongkaran: BBWS Citarum akan melakukan pembongkaran paksa jika peringatan tidak diindahkan.
  • Wewenang Pemerintah Daerah: Solusi alternatif jika jembatan dibongkar merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Karawang.