Mahasiswa UKI Tewas Dikeroyok, Pihak Kampus Janji Beri Sanksi Tegas Terkait Pesta Miras
Mahasiswa UKI Tewas Dikeroyok, Pihak Kampus Janji Beri Sanksi Tegas Terkait Pesta Miras
Tragedi tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22), akibat pengeroyokan di area parkir kampus pada Selasa, 4 Maret 2025, telah mengungkap fakta mengejutkan. Investigasi Kepolisian mengungkapkan adanya pesta miras yang melibatkan sejumlah mahasiswa UKI sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi. Hal ini telah memicu reaksi tegas dari pihak universitas yang berjanji akan menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang terbukti terlibat dalam pesta minuman keras tersebut.
Rektor UKI, Dhaniswara K Harjono, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/3/2025), menyatakan bahwa kampus secara tegas melarang keras kepemilikan dan konsumsi minuman beralkohol di lingkungan kampus. Ia mengakui bahwa adanya pesta miras sebelum insiden pengeroyokan tersebut terjadi di luar pengawasan pihak kampus. "Aturan kampus melarang minuman keras, dan sayangnya, kejadian ini tidak terpantau," ujar Rektor Dhaniswara. Ia menambahkan bahwa penemuan botol minuman keras di lokasi kejadian oleh pihak kepolisian memperkuat dugaan adanya pesta miras. "Seandainya terpantau, mereka akan langsung kami suruh meninggalkan kampus," tegasnya. Kegagalan pengawasan ini menjadi sorotan utama dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan UKI.
Lebih lanjut, Rektor Dhaniswara memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada mahasiswa yang terlibat dalam pesta miras tersebut. Meskipun belum merinci jenis sanksi yang akan dijatuhkan, ia menekankan komitmen kampus untuk menindak tegas pelanggaran aturan yang ada. "Sanksi pasti akan diberikan, dan bentuknya akan diputuskan segera," tambahnya. Sikap tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Proses penegakan disiplin akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di UKI.
Sementara itu, keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (6/2), mengungkapkan kronologi berdasarkan kesaksian EFW, salah satu mahasiswa yang turut dalam pesta miras. EFW menjelaskan bahwa pesta miras melibatkan dirinya dan tiga temannya dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengonsumsi arak Bali. Sekitar pukul 17.00 WIB, EFW kemudian pergi membeli minuman beralkohol lagi. Dalam perjalanan keluar kampus, ia bertemu dengan korban, Kenzha, dan terlibat percakapan singkat sebelum keduanya pergi membeli minuman bersama. Setelah kembali ke kampus, perselisihan terjadi yang berujung pada pengeroyokan yang menyebabkan kematian Kenzha. Penyidik kini masih mendalami lebih lanjut kasus ini untuk memastikan keterlibatan semua pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan kampus untuk mencegah perilaku berisiko yang dapat membahayakan mahasiswa. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran semua pihak, termasuk mahasiswa, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kampus. Proses hukum akan terus berjalan, dan pihak UKI menyatakan komitmen penuh untuk bekerjasama dengan pihak berwajib dalam mengusut tuntas kasus ini hingga mendapatkan keadilan bagi korban.
- Detail kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi menunjukkan alur kejadian yang jelas sebelum terjadinya perkelahian.
- Penekanan pada sanksi tegas yang akan diberikan oleh pihak UKI kepada mahasiswa yang terlibat dalam pesta miras.
- Pernyataan resmi dari pihak Rektor UKI dan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang memberikan gambaran yang lengkap.
- Analisis singkat mengenai pentingnya pengawasan kampus dan tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan.