KPK Sambut Baik Dukungan Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyampaikan apresiasi atas dukungan tegas yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dukungan ini dipandang sebagai angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Tanak, RUU Perampasan Aset memiliki potensi besar untuk memperkuat efektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya. Ia meyakini bahwa dengan adanya landasan hukum yang kuat, upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi akan menjadi lebih optimal.

"Saya sangat mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dengan jelas mendukung pengesahan UU Perampasan Aset," ujar Tanak, menegaskan pentingnya dukungan tersebut bagi kelancaran proses legislasi.

Tanak menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset akan memberikan dampak signifikan dalam penanganan kasus korupsi. Selama ini, fokus penegakan hukum lebih banyak tertuju pada pemberian hukuman badan kepada pelaku. Namun, dengan adanya UU ini, upaya pemulihan aset hasil korupsi akan menjadi prioritas utama.

"UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya efektif dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Diharapkan, UU Perampasan Aset akan menjadi solusi untuk memaksimalkan pengembalian aset-aset tersebut," imbuhnya.

Pengalaman Tanak sebagai aparat penegak hukum, khususnya sebagai seorang jaksa, menjadi dasar keyakinannya terhadap urgensi UU Perampasan Aset. Ia berharap bahwa dengan adanya UU ini, aset-aset negara yang telah dirampas oleh koruptor dapat segera dikembalikan kepada negara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi secara menyeluruh. Ia bahkan menyatakan keheranannya terhadap adanya aksi demonstrasi yang justru mendukung pelaku korupsi.

"Saya mendukung penuh Undang-Undang Perampasan Aset. Tidak bisa dibiarkan pelaku korupsi menikmati hasil kejahatannya tanpa mengembalikan aset yang telah dicuri," tegas Prabowo dalam sebuah acara peringatan May Day di Monas.

Pernyataan Prabowo tersebut disambut antusias oleh para pekerja yang hadir, menunjukkan dukungan luas dari masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang lebih tegas dan efektif.

Dengan adanya dukungan kuat dari Presiden dan harapan dari KPK, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat segera disahkan dan menjadi instrumen penting dalam memberantas korupsi di Indonesia.