KKP Investigasi Kasus Pembunuhan Lumba-lumba di Sulawesi Tenggara
KKP Investigasi Kasus Pembunuhan Lumba-lumba di Sulawesi Tenggara
Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan seorang nelayan di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menyembelih seekor lumba-lumba. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, siang itu, kini tengah menjadi sorotan dan diinvestigasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Video berdurasi 59 detik tersebut menampilkan proses pembantaian mamalia laut yang dilindungi tersebut, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, segera merespon viralnya video tersebut. Sebuah tim gabungan yang terdiri dari BPSPL Makassar, penyuluh perikanan, dan aparat penegak hukum, termasuk Babinsa setempat, langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa tim investigasi tengah berupaya mengungkap motif di balik tindakan nelayan tersebut dan menelusuri bagaimana lumba-lumba tersebut dimanfaatkan setelah dibunuh. Hasil verifikasi lapangan telah memastikan kebenaran peristiwa yang terungkap dalam video viral tersebut.
Investigasi mendapati bahwa terduga pelaku bukanlah anggota kelompok nelayan mana pun di Desa Komba-Komba. KKP, melalui BPSPL Makassar, akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk penyuluh perikanan dan aparat setempat, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Langkah-langkah pencegahan pun akan dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait perlindungan satwa laut dilindungi akan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan ini.
Perlu ditegaskan bahwa lumba-lumba merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pemanfaatan lumba-lumba tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Meskipun kewenangan pengelolaan mamalia laut saat ini masih di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut), KKP berkomitmen untuk menindak tegas kasus ini. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 oleh KKP masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sela yang menunda implementasinya. KKP akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (UPT DJPKRL) Makassar untuk langkah-langkah selanjutnya.
KKP menekankan komitmennya dalam melindungi satwa laut yang dilindungi dan akan terus berupaya memastikan penegakan hukum berjalan efektif dalam kasus ini. Informasi lebih lanjut akan dipublikasikan setelah hasil investigasi dan koordinasi dengan instansi terkait rampung.