Respons Serikat Buruh terhadap Wacana Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional oleh Presiden Terpilih

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mengumumkan rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Rencana ini menuai beragam respons dari kalangan serikat buruh. Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyambut baik inisiatif tersebut, namun dengan catatan penting. KASBI menekankan perlunya payung hukum yang jelas bagi DKBN agar dapat berfungsi efektif dan tidak hanya menjadi instrumen politik semata.

Ketua Umum KASBI, Sunarno, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji secara mendalam konsep DKBN yang digagas oleh Prabowo. Menurutnya, kejelasan landasan hukum sangat krusial agar dewan ini dapat benar-benar mengimplementasikan kebijakan yang berpihak pada kepentingan buruh. Sunarno juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi yang dapat melemahkan hak-hak buruh. Ia berharap DKBN dapat menjadi lembaga yang solid dan terhindar dari kesan sebagai "gimik" belaka.

"Terkait pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh tersebut, dari KASBI perlu mempelajari ide/konsepnya terlebih dulu. Misalnya yang Dewan Kesejahteraan Buruh jika mau dibentuk agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif sebagai lembaga yang dapat menjamin dan melindungi kaum buruh secara optimal," kata Sunarno.

Sunarno juga menyinggung rencana pembentukan Satgas PHK oleh Prabowo. Menurutnya, satgas itu harus fokus pada proteksi dan pencegahan PHK kepada buruh.

"Jika dibentuk harus dititikberatkan pada proteksi dan pencegahan PHK, bukan sekedar urusan teknis pesangon," kata Sunarno.

Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos, menyampaikan pandangan yang lebih kritis. Ia mempertanyakan efektivitas DKBN dan Satgas PHK jika hanya berfungsi sebagai pemberi rekomendasi tanpa ada jaminan implementasi. Nining menyoroti pengalaman selama ini, di mana suara serikat buruh dan elemen masyarakat sipil seringkali diabaikan oleh pemerintah.

Nining berharap DKBN dan Satgas PHK dapat mengakomodasi berbagai tuntutan buruh, mulai dari upah yang layak hingga penghapusan sistem kerja kontrak. Ia juga menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang dinilai merugikan kaum buruh.

"Menurut kami apa peran dan fungsi dari dewan dan Satgas PHK kalau hanya memberikan rekomendasi nggak berarti apa-apa. Selama ini peran partisipasi publik tidak pernah didengarkan, tidak kurang masukan bahkan kritikan berbagai serikat buruh dan atau elemen masyarakat kepada pemerintah," ujar Nining.

Nining berharap jika nantinya telah resmi terbentuk, Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK bisa mewakili sejumlah tuntutan kelompok buruh mulai dari upah layak hingga pencabutan sistem kerja kontrak.

  • Cabut Omnibus Lawa UU Cipta Kerja,
  • Buat UU yang pro buruh,
  • Hapus sistem kerja magang, kontrak, outsourcing,
  • Hentikan PHK semena-mena,
  • Stop anti terhadap serikat dan hentikan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan termasuk rativikasi konvensi ILO no 190,
  • Lindungi buruh migran dan driver online,
  • Sahkan RUU PPRT

Sebelumnya, Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk segera membentuk DKBN yang beranggotakan tokoh-tokoh pimpinan buruh dari seluruh Indonesia. Dewan ini akan bertugas mempelajari kondisi buruh terkini dan memberikan masukan kepada presiden terkait regulasi yang dianggap tidak melindungi buruh. Selain itu, Satgas PHK akan dibentuk untuk mengawasi dan melindungi buruh yang terkena PHK. Prabowo menegaskan bahwa negara akan turun tangan jika diperlukan untuk melindungi pekerja dari PHK sewenang-wenang.

Respons Buruh Terhadap Janji Prabowo

Janji Prabowo ini muncul sebagai respons terhadap tuntutan buruh yang selama ini merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah. Pembentukan DKBN dan Satgas PHK diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi masalah kesejahteraan buruh dan mencegah PHK. Namun, efektivitas kedua lembaga ini akan sangat bergantung pada komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi buruh dan mengimplementasikan kebijakan yang berpihak pada mereka. Kalangan buruh menanti realisasi janji Prabowo dan berharap DKBN dan Satgas PHK dapat benar-benar menjadi instrumen yang melindungi hak-hak mereka.