Realisasi Pajak Ekonomi Digital Sentuh Rp 34,91 Triliun di Kuartal I 2025, Kripto dan Pinjol Jadi Sumber Utama

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tercatat bahwa hingga akhir Maret 2025, total penerimaan dari berbagai lini bisnis digital telah mencapai angka yang signifikan, yakni Rp 34,91 triliun. Angka ini mencerminkan potensi besar yang dimiliki ekonomi digital sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mencapai Rp 27,48 triliun. Selain itu, sektor-sektor lain seperti aset kripto dan fintech (terutama P2P lending) juga memberikan kontribusi yang cukup besar. Pajak dari transaksi kripto tercatat sebesar Rp 1,2 triliun, sementara pajak dari fintech P2P lending mencapai Rp 3,28 triliun. Selain itu, ada juga kontribusi dari pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Hal ini dilakukan melalui optimalisasi pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Secara lebih rinci, berikut rincian penerimaan pajak dari masing-masing sektor:

  • Pajak PMSE: Hingga Maret 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Salah satu perubahan terbaru adalah pembetulan data pemungut, yaitu Zoom Communications, Inc.
  • Pajak Kripto: Total penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,2 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

    • 2022: Rp 246,45 miliar
    • 2023: Rp 220,83 miliar
    • 2024: Rp 620,4 miliar
    • 2025 (hingga Maret): Rp 115,1 miliar

    Penerimaan ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp 560,61 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp 642,17 miliar. * Pajak Fintech (P2P Lending): Sektor fintech telah menyumbang Rp 3,28 triliun hingga Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut: * 2022: Rp 446,39 miliar * 2023: Rp 1,11 triliun * 2024: Rp 1,48 triliun * 2025 (hingga Maret): Rp 241,88 miliar

    Pajak ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun. * Pajak SIPP: Penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp 2,94 triliun hingga Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut: * 2022: Rp 402,38 miliar * 2023: Rp 1,12 triliun * 2024: Rp 1,33 triliun * 2025 (hingga Maret): Rp 94,18 miliar

    Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun.

Pemerintah, melalui DJP, akan terus berupaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. Upaya ini dilakukan dengan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk menjadi pemungut pajak.