BPOM Ungkap Jaringan Kosmetik Ilegal Skala Nasional, Kerugian Negara Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini membongkar jaringan produksi dan distribusi kosmetik ilegal yang beroperasi secara luas di seluruh Indonesia. Operasi pengawasan serentak yang dilakukan berhasil mengungkap pelanggaran dengan nilai mencapai lebih dari Rp31,7 miliar. Temuan ini menandai peningkatan signifikan, lebih dari sepuluh kali lipat, dibandingkan dengan hasil pengawasan serupa yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

Ketua BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan pada pertengahan Februari lalu menyasar berbagai tingkatan pelaku usaha di industri kosmetik. Mulai dari pabrik pembuatan, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, hingga reseller dan pengecer, semua menjadi target pemeriksaan intensif. Dari total 709 sarana yang diperiksa, hampir separuhnya, yaitu sekitar 48 persen, terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, petugas BPOM berhasil menyita 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek yang berbeda. Produk-produk ilegal ini terdiri dari 4.334 item atau varian, dengan mayoritas (79,9 persen) tidak memiliki izin edar resmi. Selain itu, ditemukan juga produk yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang (17,4 persen), produk kedaluwarsa (2,6 persen), dan bahkan kosmetik injeksi ilegal (0,1 persen).

"Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor -60 persen- yang dijual secara online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sangat berisiko membahayakan kesehatan," tegas Taruna Ikrar.

BPOM juga menemukan indikasi tindak pidana serius, termasuk produksi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, pembuatan massal skincare dengan etiket biru yang tidak sesuai standar, serta penggunaan zat-zat berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.

Secara geografis, Yogyakarta mencatatkan nilai temuan tertinggi, yaitu lebih dari Rp11,2 miliar. Diikuti oleh Jakarta dengan lebih dari Rp10,3 miliar, Bogor Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar. Angka-angka ini mengindikasikan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi masalah yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi.

BPOM menekankan bahwa promosi kosmetik hanya diperbolehkan jika produk tersebut telah memiliki izin edar resmi dan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

BPOM mengajak seluruh pihak terkait untuk mendukung upaya pemberantasan kosmetik ilegal, yang tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan perekonomian nasional dan menurunkan daya saing produk lokal.

"Kami mengajak para influencer/kreator konten untuk dapat ikut menyebarluaskan hasil intensifikasi pengawasan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan dan penggunaan kosmetik aman. Selain itu, juga agar senantiasa memberikan reviu produk secara komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan," kata Taruna.

BPOM mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan memastikan produk mereka memenuhi standar legalitas, keamanan, dan mutu. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik. Jika membeli secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi.