Sengketa Lahan di Kemang Memanas: Lippo Group Tuding Pendudukan Ilegal oleh Kelompok Preman

Sengketa Lahan di Kemang Memanas: Lippo Group Tuding Pendudukan Ilegal oleh Kelompok Preman

Jakarta Selatan dihebohkan dengan sengketa lahan yang melibatkan Lippo Group di kawasan Kemang Raya, Mampang Prapatan. Pihak Lippo Group menegaskan bahwa mereka adalah pemilik sah lahan tersebut sejak tahun 2014, berbekal Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Namun, lahan tersebut kini diduduki oleh sekelompok orang yang diklaim Lippo Group sebagai preman, bukan ahli waris seperti yang mereka deklarasikan.

Menurut Direktur Eksternal Lippo Group, Danang Kemayan Jati, kelompok tersebut mulai menduduki lahan yang terdiri dari tiga bangunan sejak Maret 2025. Pihaknya menampik adanya klaim ahli waris dan menyebut tindakan pendudukan ini sebagai upaya pengambilalihan aset perusahaan secara ilegal. “Tidak ada ahli waris di sana. Itu preman semua,” tegas Danang.

Perseteruan ini mencapai puncaknya pada Rabu, 30 April 2025, ketika bentrokan terjadi di lokasi. Kuasa hukum Lippo Group yang datang untuk bernegosiasi dan meminta lahan dikembalikan, justru dihadang dan diserang. Bahkan, tawaran kompensasi yang diajukan perusahaan ditolak mentah-mentah oleh kelompok penduduk.

Lippo Group menduga ada pihak-pihak lain yang menggerakkan kelompok tersebut untuk menduduki lahan. Spekulasi mengarah pada kemungkinan keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan orang-orang bayaran untuk mengklaim kepemilikan lahan secara tidak sah.

Bentrokan bermula ketika perwakilan perusahaan yang tiba di lokasi diserang dengan batu dari dalam area lahan. Pihak kepolisian membenarkan adanya serangan tersebut. Komisaris Aba Wahid Key, Kapolsek Mampang Prapatan, menjelaskan bahwa kuasa hukum pemilik lahan dihalangi dan dilempari batu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris, sehingga memicu bentrokan.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Sebanyak sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 27 orang yang diperiksa. Menurut Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, para tersangka diduga merupakan orang bayaran yang disewa untuk mengklaim kepemilikan lahan.

Sengketa lahan ini menjadi sorotan karena melibatkan nama besar Lippo Group dan dugaan praktik mafia tanah. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menyelesaikan konflik kepemilikan lahan di Kemang Raya ini.

Poin-poin penting:

  • Lippo Group mengklaim kepemilikan sah atas lahan di Kemang Raya sejak 2014.
  • Lahan diduduki oleh kelompok yang disebut Lippo Group sebagai preman, bukan ahli waris.
  • Bentrokan terjadi saat perwakilan Lippo Group mencoba bernegosiasi.
  • Polisi telah menetapkan 10 tersangka dari kelompok penduduk lahan.
  • Diduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.