Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiunan PNS Tahun 2025: Jadwal dan Besaran Nominal

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiunan PNS Tahun 2025: Jadwal dan Besaran Nominal

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Kabar baik ini juga berlaku bagi purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Anggaran yang telah dialokasikan untuk pembayaran THR ASN 2025, termasuk THR pensiunan PNS, mencapai Rp 50 triliun, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 48,7 triliun. Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan.

Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait tanggal pasti pencairan, berdasarkan aturan yang berlaku dan praktik pencairan di tahun-tahun sebelumnya, THR pensiunan PNS diperkirakan akan cair paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, prediksi pencairan THR berada di sekitar tanggal 20 Maret 2025. Namun, perlu diingat bahwa tanggal tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang dalam proses finalisasi oleh Presiden.

"Bapak Presiden sedang dalam proses menyelesaikan Perpres-nya. Nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 8 Maret 2025. Kepastian tanggal pencairan akan diumumkan setelah Perpres tersebut disahkan.

Besaran THR Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Besaran THR yang diterima pensiunan PNS akan bervariasi, bergantung pada golongan terakhir saat mereka masih aktif bertugas. Kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen pada awal tahun 2024 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 turut berdampak pada besaran THR yang diterima tahun ini. Berikut rincian besaran THR berdasarkan golongan:

1. Pensiunan Golongan I * Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 * Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 * Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 * Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

2. Pensiunan Golongan II * Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 * Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 * Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 * Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

3. Pensiunan Golongan III * Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 * Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 * Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 * Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

4. Pensiunan Golongan IV * Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 * Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 * Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 * Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 * Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Rentang nominal THR ini mencerminkan perbedaan besaran gaji pensiun berdasarkan golongan terakhir. Besaran tersebut dapat berubah setiap tahunnya, mengikuti kebijakan pemerintah dan penyesuaian gaji pokok.

Aspek Perpajakan

THR pensiunan PNS merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Besarnya pajak yang dipotong bergantung pada jumlah THR yang diterima dan status perpajakan masing-masing pensiunan. Pajak ini akan dipotong langsung saat pencairan THR.

Pencairan THR diharapkan dapat membantu para pensiunan merayakan Idul Fitri dengan lebih nyaman dan sejahtera, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.