Jawa Barat Terapkan Larangan Penggunaan Kendaraan Bermotor dan Gawai bagi Pelajar di Bawah Umur

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan kebijakan pelarangan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa serta gawai dan kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah. Kebijakan ini diperluas hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), di mana siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dilarang mengendarai kendaraan pribadi, terutama sepeda motor, ke sekolah.

Keputusan ini, yang mulai berlaku pada hari Jumat, 2 Mei 2025, mencakup seluruh wilayah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa larangan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mengatur persyaratan kepemilikan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor. Menurutnya, penegakan hukum terkait hal ini selama ini menemui kendala akibat keraguan dalam tindakan di lapangan.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menekankan bahwa anak-anak di bawah umur tidak seharusnya diberikan kebebasan untuk mengendarai kendaraan. Selain melanggar peraturan, hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka. Selain kendaraan bermotor, perhatian juga diberikan pada penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Dedi Mulyadi berpendapat bahwa gawai lebih banyak menimbulkan gangguan daripada manfaat dalam proses belajar mengajar. Ia berharap siswa dapat lebih fokus pada kegiatan belajar tanpa terdistraksi oleh notifikasi, media sosial, atau permainan.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Walikota Bandung, Muhammad Farhan. Farhan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan berencana untuk menerapkan aturan serupa di Kota Bandung. Ia berencana melarang siswa SD dan SMP di wilayahnya membawa gawai ke sekolah dengan tujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan kondusif.

Farhan juga menyatakan akan mengikuti langkah Pemprov Jabar dengan melarang siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Namun, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan persiapan matang, terutama dalam hal penyediaan transportasi umum bagi para pelajar. Ia meminta waktu kepada Dedi Mulyadi untuk mempersiapkan fasilitas transportasi yang memadai bagi siswa sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh di Kota Bandung.