Ratusan WNI Dipulangkan dari Arab Saudi Akibat Pelanggaran Izin Tinggal
Gelombang pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari Arab Saudi kembali terjadi. Kali ini, sebanyak 152 WNI dideportasi dari Rumah Tahanan Detensi Imigrasi Syumaisi, Mekkah, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, khususnya terkait izin tinggal atau overstay.
Dari total WNI yang dipulangkan, mayoritas adalah perempuan dengan jumlah 130 orang. Selain itu, terdapat 13 laki-laki dan 9 anak-anak atau balita yang turut serta dalam proses deportasi ini. Mereka tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan menggunakan penerbangan komersial.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri, sebagian besar dari WNI yang dideportasi adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Mereka menghadapi berbagai permasalahan hukum dan keimigrasian selama berada di Arab Saudi.
Para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, terutama provinsi-provinsi yang memiliki tingkat migrasi tinggi, seperti Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menekan angka PMI non-prosedural dengan memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya mengikuti jalur resmi dalam bekerja di luar negeri.
Proses deportasi ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang intensif antara Pemerintah Indonesia, otoritas Arab Saudi, dan berbagai instansi terkait. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah juga berperan aktif dalam memberikan pendampingan kepada para WNI, mulai dari pengurusan dokumen perjalanan hingga koordinasi dengan aparat setempat. KJRI Jeddah juga memastikan para WNI mendapatkan pendampingan selama proses pemulangan ke tanah air.
Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 1.304 WNI overstayer dari Arab Saudi, yang dilakukan dalam tujuh gelombang pemulangan. Pemerintah mengimbau kepada seluruh WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan legal. Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum dan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan.
Kementerian Luar Negeri terus mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara tempat WNI berada. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan legal, WNI dapat terhindar dari masalah hukum dan dapat bekerja dengan aman dan nyaman di luar negeri.
Berikut adalah daftar bantuan yang diberikan:
- Pengurusan dokumen perjalanan
- Koordinasi dengan aparat lokal
- Pendampingan selama proses pemulangan
Kementerian Luar Negeri terus mengimbau agar WNI yang hendak bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi dan legal.