BPOM Ungkap Jaringan Kosmetik Ilegal Skala Nasional, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil membongkar jaringan produksi dan distribusi kosmetik ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Operasi pengawasan serentak yang dilakukan mengungkap nilai pelanggaran yang mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp 31,7 miliar. Jumlah ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan temuan serupa pada tahun sebelumnya, yang menunjukkan peningkatan aktivitas ilegal di sektor kosmetik.
Pengawasan intensif yang berlangsung selama sembilan hari, dari tanggal 10 hingga 18 Februari 2025, menyasar berbagai lini bisnis kosmetik. Mulai dari pabrik produksi, importir yang memasukkan produk ilegal, pemilik merek yang tidak bertanggung jawab, distributor yang menyebarkan produk tanpa izin, klinik kecantikan yang menggunakan produk berbahaya, hingga reseller dan pengecer yang menjual produk ilegal kepada konsumen.
Hasilnya sangat mengkhawatirkan. Dari 709 sarana yang diperiksa oleh petugas BPOM, hampir separuhnya, yaitu 340 sarana (sekitar 48%), terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Petugas berhasil menyita total 205.133 buah kosmetik ilegal dari 91 merek yang berbeda. Produk-produk ilegal ini mencakup 4.334 item atau varian dengan rincian pelanggaran sebagai berikut:
- Tidak memiliki izin edar: Mencakup 79,9% dari total produk sitaan. Ini berarti sebagian besar produk yang beredar ilegal tidak melalui proses evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM.
- Mengandung bahan berbahaya atau dilarang: Mencakup 17,4% dari total produk sitaan. Bahan-bahan ini dapat menimbulkan efek samping yang merugikan bagi kesehatan konsumen.
- Kedaluwarsa: Mencakup 2,6% dari total produk sitaan. Penggunaan produk kedaluwarsa dapat menyebabkan iritasi, infeksi, dan masalah kesehatan lainnya.
- Kosmetik injeksi: Mencakup 0,1% dari total produk sitaan. Penggunaan kosmetik injeksi ilegal sangat berbahaya karena dapat menyebabkan infeksi serius dan komplikasi kesehatan lainnya.
Ketua BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa mayoritas produk ilegal tersebut adalah kosmetik impor (60%) yang diperdagangkan secara online. Ia menekankan bahwa produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, seperti yang tercantum dalam lampiran BPOM, sangat berisiko membahayakan kesehatan konsumen. BPOM juga menemukan indikasi tindak pidana serius, seperti produksi kosmetik dengan bahan berbahaya, pembuatan massal skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan zat berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
Secara geografis, Yogyakarta mencatatkan nilai temuan tertinggi, yaitu lebih dari Rp 11,2 miliar. Kemudian disusul oleh Jakarta (lebih dari Rp 10,3 miliar), Bogor (Rp 4,8 miliar), Palembang (Rp 1,7 miliar), dan Makassar (Rp 1,3 miliar). Temuan ini mengindikasikan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi masalah serius, terutama di daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi.
BPOM menegaskan bahwa promosi kosmetik hanya diperbolehkan jika produk telah memiliki izin edar dan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pemberantasan kosmetik ilegal, yang tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan perekonomian nasional dan menurunkan daya saing produk lokal.
BPOM juga mengajak para influencer dan kreator konten untuk ikut menyebarluaskan informasi mengenai pengawasan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan dan penggunaan kosmetik yang aman. Selain itu, mereka juga diharapkan untuk memberikan ulasan produk yang komprehensif, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPOM mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan memastikan produk mereka memenuhi standar legalitas, keamanan, dan mutu. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik. Masyarakat diharapkan hanya membeli kosmetik dari tempat penjualan yang jelas dan terpercaya. Jika membeli secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi atau distributor resmi.