Ditolak Minta Harta Mertua, Pria di Batu Bara Diduga Aniaya Istri
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Umar, seorang pria berusia 39 tahun, kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Aminah (30).
Insiden ini bermula dari permintaan Umar kepada Aminah untuk meminta bagian rumah dari orang tuanya. Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 29 April 2025, di kediaman mereka di Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai.
"Terlapor menyuruh pelapor untuk meminta bagian rumah kepada ayah pelapor," ungkap Iptu Ahmad, Jumat (2/5).
Penolakan Aminah inilah yang kemudian memicu pertengkaran mulut antara keduanya. Adu argumen yang panas itu sayangnya berujung pada tindakan kekerasan fisik. Umar diduga memukul kaki Aminah dan mencekiknya. Akibat perbuatan suaminya, Aminah mengalami luka memar di kaki dan luka gores di leher.
"Pelapor menolak permintaan tersebut, yang kemudian menyebabkan pertengkaran mulut. Saat pertengkaran terjadi, terlapor memukul kaki pelapor dan mencekik leher pelapor, mengakibatkan luka memar di kaki dan luka gores di leher," jelas Iptu Ahmad.
Tidak terima dengan perlakuan kasar suaminya, Aminah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara. Pihak kepolisian bergerak cepat dan telah mengamankan Umar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Umar kini menghadapi ancaman hukuman atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), khususnya Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a.