Tragedi di Karawang: Cucu Tega Rampas Nyawa Nenek Demi Emas, Terancam Hukuman Berat

Kasus perampokan disertai pembunuhan menggemparkan Karawang, Jawa Barat. Seorang cucu berinisial SP (25) tega merampas nyawa neneknya sendiri, Emot (70), demi menguasai perhiasan emas seberat 100 gram. Polres Karawang telah menangkap SP dan seorang rekannya, NY (23), yang turut serta dalam aksi keji tersebut.

Menurut keterangan Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, peristiwa tragis ini terjadi pada 29 April 2024 di kediaman korban di Kampung Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang. SP yang merupakan cucu kandung korban, telah merencanakan aksi perampokan ini dengan matang. Ia mengajak NY, temannya, untuk membantu melancarkan aksinya. NY bertugas mengantar SP ke lokasi kejadian dan menjual emas hasil curian.

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat. Saat suami korban sedang melaksanakan shalat dzuhur di masjid, SP menyelinap masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci. Ia langsung menuju ke arah neneknya yang sedang mengenakan gelang emas seberat 100 gram. Korban yang berusaha mempertahankan perhiasannya, menjadi sasaran penusukan brutal oleh SP menggunakan sebilah pisau. Setelah melumpuhkan neneknya, SP membawa kabur gelang emas tersebut dan melarikan diri bersama NY yang sudah menunggu di luar rumah.

Akibat perbuatannya, SP dan NY kini harus mendekam di sel tahanan Polres Karawang. Keduanya terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah pidana penjara seumur hidup.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di sebuah persembunyian di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (30/4/2024). Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi.
  • Selembar surat pembelian gelang emas seberat 100 gram.
  • Seutas tali berwarna hitam.
  • Sebuah telepon genggam milik pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat Karawang. AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Tragedi ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga hubungan baik antar anggota keluarga dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman kejahatan. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.