Tarif Trans Jateng Alami Penyesuaian, Berlaku Pertengahan Mei
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan penyesuaian tarif untuk layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 15 Mei 2025, sebagai respons terhadap dinamika ekonomi terkini serta upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/124 Tahun 2025 mengenai Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Trans Jateng. Informasi resmi mengenai penyesuaian tarif ini telah dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @brttransjateng pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Terjadi perubahan tarif signifikan, di mana tarif untuk penumpang umum akan disesuaikan menjadi Rp 5.000,- dari tarif sebelumnya sebesar Rp 4.000,-. Sementara itu, tarif khusus juga mengalami perubahan menjadi Rp 1.000,- dari sebelumnya Rp 2.000,-. Detail lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku untuk tarif khusus akan diumumkan secara resmi pada tanggal 14 Mei 2025.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku secara serentak di seluruh koridor Trans Jateng yang meliputi:
- Semarang-Bawen
- Semarang-Kendal
- Purwokerto-Purbalingga
- Magelang-Purworejo
- Solo-Sragen
- Semarang-Grobogan
- Solo-Wonogiri
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap bahwa dengan penyesuaian tarif ini, masyarakat akan semakin termotivasi untuk memanfaatkan layanan Trans Jateng sebagai pilihan transportasi yang aman, terjangkau, dan terintegrasi di berbagai wilayah perkotaan di Jawa Tengah. Penyesuaian ini diharapkan dapat berkontribusi pada keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan Trans Jateng di masa mendatang, serta mendukung mobilitas masyarakat secara lebih efisien dan efektif.