Pemerintah Sambut Baik Pembahasan RUU Perampasan Aset Bersama DPR
markdown Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa regulasi ini dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyitaan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025). Ia menambahkan bahwa pemerintah menyadari perlunya undang-undang yang mengatur perampasan aset hasil korupsi. Hal ini bertujuan agar hakim memiliki landasan hukum yang kuat dalam membuat keputusan terkait penyitaan dan perampasan aset.
Yusril menekankan pentingnya undang-undang ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum (APH). "Penegakan hukum dalam perampasan aset harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati prinsip keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia," tegasnya.
Ia mencontohkan pengalaman saat pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan DPR pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat itu, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik sebelum membahasnya dengan pemerintah.
"Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang," jelasnya.
Yusril juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi sangat kuat. Hal ini juga disampaikan saat peringatan Hari Buruh di Monas beberapa waktu lalu.
"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006.
"Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri," pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Ia bahkan menyatakan keheranannya terhadap adanya demonstrasi yang mendukung koruptor. Dukungan ini disampaikan saat perayaan May Day di Monas.
"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu," ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh.