Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Non-Subsidi Hingga Juni 2025

Kabar baik bagi pelanggan listrik non-subsidi! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi untuk periode April hingga Juni 2025 (Triwulan II-2025). Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya saing industri dalam negeri.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kelangsungan usaha. "Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujarnya.

Tidak hanya pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap stabil dan terus mendapatkan subsidi dari pemerintah. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Peraturan ini mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Sebenarnya, perhitungan tarif listrik Triwulan II 2025 berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan potensi kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan kenaikan tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi.

Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan II 2025:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Dengan demikian, tarif listrik untuk periode Mei hingga Juni 2025 tetap sama dengan periode sebelumnya, memberikan kepastian bagi pelanggan dan pelaku usaha.