Nestapa Pekerja Tekstil: Upah Merosot Drastis Jadi Rp 1.000 Usai Dirumahkan
Nasib pilu dialami oleh Bakdi, seorang pekerja di sebuah perusahaan tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah puluhan tahun mengabdi, tepatnya sejak 1995, ia kini hanya menerima upah simbolis sebesar Rp 1.000 per bulan. Kondisi ini bermula ketika Bakdi dirumahkan oleh perusahaan dengan alasan efisiensi pada Februari 2025. Ironisnya, statusnya sebagai karyawan tidak dicabut, tidak pula di-PHK, sehingga ia terperangkap dalam situasi yang tidak jelas.
"Hampir 30 tahun saya bekerja, dan baru tahun ini upah saya menjadi seribu rupiah. Alasan perusahaan adalah karena saya dirumahkan, namun tidak diberhentikan. Jadi, statusnya seperti digantung," ungkap Bakdi dengan nada getir.
Menurut penuturan Bakdi, kebijakan ini baru diterapkan perusahaan dalam setahun terakhir. Saat ini, terdapat sekitar 200 pekerja lain yang mengalami nasib serupa. Mayoritas dari mereka telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun.
"Ada sekitar 200 orang yang senasib, rata-rata masa kerjanya sudah antara 20 sampai 30 tahun," imbuhnya.
Untuk menyambung hidup dan membiayai pendidikan anaknya yang tengah berkuliah, Bakdi kini terpaksa mencari nafkah sebagai buruh bangunan. Kisahnya ini mencerminkan persoalan serius yang tengah dihadapi oleh sejumlah pekerja di sektor tekstil.
Danang Sugiyatno, ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Gas Bumi dan Umum (SPKET), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sekitar 100 pekerja di perusahaan tersebut yang mengalami situasi serupa dengan Bakdi. Mereka belum di-PHK, sehingga status kepegawaian mereka terkatung-katung.
"Mereka tidak di-PHK, jadi ini seperti pembiaran. Status mereka benar-benar tidak jelas," tegas Danang.
Danang menambahkan, para pekerja yang dirumahkan sejak tahun 2024 sebelumnya menerima gaji sebesar 25 persen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 1988. Namun, sejak September 2024 hingga Januari 2025, upah mereka merosot drastis menjadi Rp 1.000.
"Rekan-rekan pekerja yang dibayar seribu rupiah ini sebenarnya siap bekerja, tetapi perusahaan tidak mempekerjakan mereka. Seharusnya mereka dibayar penuh, kecuali ada kesepakatan lain," jelasnya.
Kasus ini kini telah bergulir hingga Mahkamah Agung, menunjukkan betapa seriusnya permasalahan ini dan dampaknya bagi para pekerja yang terdampak. Kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja yang dirumahkan menjadi harapan yang terus diperjuangkan.